IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Driver Online Frontal Jatim Bersyukur, Perjuangan 4 Tahun Membuahkan Hasil

Frontal Jatim
Demo driver online Frontal Jatim jilid 6 (Humas Frontal Jatim)

Surabaya, KabarTerdepan.com – Driver online dari komunitas Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim bersyukur. Penyebabnya, apa yang menjadi tuntutan mereka selama 4 tahun akhirnya terwujud.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani surat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait biaya jasa minimal, biaya batas atas dan batas bawah angkutan online di Jawa Timur.

Responsive Images

Kepgub itu seolah menjadi jawaban perjuangan Frontal Jatim yang sejak tahun 2019 melakukan demontrasi memperjuangkan nasib para driver, baik ojek online maupun taksi online.

Kepgub tersebut keluar setelah ribuan driver online se Jawa Timur melakukan demo besar-besaran di Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (20/7/2023).

Kepastian Kepgub itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono, di Kantor Gubernur Jatim, saat audiensi dengan perwakilan para peserta aksi dari Frontal Jatim. Audensi itu juga dihadiri oleh Diskominfo Jatim, KPPU Jatim, dan aplikator.

Kepgub tersebut dikeluarkan dengan nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Jatim untuk taksi online.

Serta kepgub dengan nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Propinsi Jatim.

“Kepgub sudah dikeluarkan dan mari dikawal secara bersama-sama. Kalau ada aplikator yang tidak komitmen dan melanggar, silahkan laporkan ke Dishub Jatim serta di Dishub masing-mssing kota maupun kabupaten di Jatim,” kata Nyono.

Frontal Jatim bersyukur
Ribuan driver online dari seluruh Jawa Timur turut ambil bagian dalam demontrasi (Humas Frontal Jatim)

Dalam kepgub itu, tertulis biaya jasa batas bawah untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas Rp 2.500 per kilometer. Sedangkan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa diantara Rp. 8000-Rp. 10.000.

Sebelumnya, driver online menerima sebesar Rp 1.850 sampai Rp 2.300 per kilometer. Kemudian untuk biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa diantara Rp. 6400-Rp. 7600.

Sedangkan, untuk kendaraan roda empat, biaya jasa batas bawahnya Rp 3.800 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya Rp 6.500 per kilometer. Serta biaya jasa minimal di angka Rp. 15.200.

Sebelumnya, tarif angkutan online roda empat sekitar Rp 3200 hingga Rp 3600 per kilometer.

Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim, bersyukur dengan kenaikan tarif tersebut. Sebab, Frontal Jatim sudah memperjuangkannya sejak empat tahun lalu sejak Frontal Jilid 1 pada 2019 lalu.

“Keputusan Gubernur (Kepgub) inilah yang kami tunggu-tunggu. Akhirnya ada tarif batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal untuk ojek online (ojol,) serta taksi online di Jawa Timur. Namun perjuangan Frontal belum selesai,” ujar Daniel.

Ditambahkan Daniel, Frontal Jatim akan terus kawal kepgub ini. Serta mengawasi dan akan melaporkan jikalau nantinya ada aplikator yang melanggar.

Ia juga berharap agar kepgub ini segera disosialisasikan di seluruh dishub kabupaten atau kota di Jawa Timur.

Sementara itu, Tito Achmad, Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim agar nantinya akan ada sangsi tegas pada aplikator yang melanggar kepgub ini.

“Kami ajak seluruh driver online di Jawa Timur, baik itu ojol maupun taksi online, jika nantinya ke depan mendapati tarif lama, bisa sampaikan pada Dewan Presidium Frontal Jatim. Laporan tersebut pasti akan kami teruskan pada Dishub Jatim,” pungkas Tito. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar