IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Ungkap 24 Kasus TPPO, Polda Jatim Selamatkan 233 Korban

Satgas TPPO Polda Jatim
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memaparkan keberhasilan Satgas TPPO dan memamerkan empat tersangka di Mapolda Surabaya, Minggu (18/6/2023). (Humas Polda Jatim)

Surabaya, KabarTerdepan.com – Genderang perang memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), telah ditabuh oleh Polda Jawa Timur.

Terbukti operasi yang dilakukan Satgas TPPO Polda Jatim mengungkap 24 kasus dan sudah dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Responsive Images

Keberhasilan ini dipaparkan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto,M.H melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Minggu (18/6/2023).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari 24 kasus TPPO dengan menetapkan 38 orang tersangka. “Untuk bulan Januari hingga Juni 2023, ada 38 tersangka dari 24 kasus TPPO dengan korban sebanyak 233 orang,” terang Kombes Pol Dirmanto.

Kombes Pol Dirmanto merinci dari 14 kasus terkait pelanggaran Moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 10 kasus terkait eksploitasi seksual.

“Dengan demikian, Polda Jatim berhasil menyelamatkan 233 korban baik itu dari kasus TPPO terkait PMI maupun eksploitasi seksual,” ujar Kombes Dirmanto.

Sebelumnya, Juni 2023, Satgas TPPO Polda Jatim mengungkap TPPO sebanyak 13 kasus. Rinciannya, 9 kasus TPPO terkait PMI dan 4 kasus terkait eksploitasi seksual.

“Untuk bulan Juni ada 13 LP terkait kasus dugaan TPPO dan sudah berhasil kita ungkap semua,”ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) pada Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat (16/6/2023) lalu.

Kombes Pol Totok mengungkapkan hasil ungkap kasus oleh Satgas TPPO itu juga merupakan kerja sama kementerian tenaga kerja dan BP2MI sekaligus support dari Ditreskrimsus Polda Jatim serta Polres/Polresta jajaran Polda Jatim.

Sebelumnya Satgas TPPO Polda Jatim, juga mengungkap tiga kasus TPPO. Kasus yang pertama, Satgas TPPO Polda Jatim menetapkan 4 tersangka yakni, MK, SA, HWT, yang memberangkatkan 130 orang CPMI.

Empat tersangka dikenakan pasal 4 dan atau pasal 10 UU 21 tahun 2017 tentang TPPO juga telah menetapkan pasal 81 juncto pasal 69 dan pasal 83 juncto 68 juncto pasal 5 huruf (b) UU darurat tahun 2017 tentang perlindungan PMI. “Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya

Kombes Totok menyebutkan untuk kasus yang kedua, Satgas TPPO Polda Jatim bekerja sama dengan BP3MI Jatim, berhasil menetapkan empat tersangka yakni MYS, HKL, KSR dan MS, yang sudah memberangkatkan 20 orang CPMI.

Ketiga tersangka itu dijerat pasal yang sama yaitu pasal 4 dan atau pasal 10 UU TTPO juga pasal 81 juncto 69 dan atau pasal 83 juncto 68 juncto 5 huruf (b) dan (c) UU berkaitan dengan PMI.

Untuk kasus ketiga, Polda Jatim menetapkan tersangka inisial APP yang ditahan sejak 9 Juni 2023.”Tersangka APP telah memberangkatkan 6 PMI ke Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah,” ujar Totok.

Sebelumnya tersangka juga memberangkatkan 14 orang PMI ke Hongkong, Taiwan dan Arab Saudi, dan rencana memberangkatkan 2 CPMI keJepang.

“Tersangka mendapatkan keuntungan dari CPMI Rp 3 juta-5 juta dari agen yang ada di Kamboja,”jelas Kombes Totok.

“Kesembilan tersangka, selain dikenakan pasal 4 dan 10 Undang – undang TPPO juga dikenakan UU money laundry yaitu pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010,” papar Kombes Totok.

Kini Satgas TPPO Polda Jatim memburu keempat tersangka yang ditetapkan DPO (daftar pencarian orang). “Kita lakukan pengejaran terhadap DPO, dan pemblokiran 16 rekening tersangka Rp 17 miliar,” ujarnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar