Polisi Ungkap Fakta Baru Pria yang Ancam Tembak Anies Baswedan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (Humas polda jatim)

Surabaya, kabarterdepan.com – Polda Jatim mengungkap sejumlah fakta baru terhadap pria berinisial AWK yang mengancam menembak Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan.

Responsive Images

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, beberapa fakta tersebut diungkap setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan tersangka berinisial AWK yang berasal dari Probolinggo.

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, motif AWK melakukan pengancaman di media sosial adalah spontanitas setelah pelaku melihat salah satu akun di media sosial Tiktok.

“Motifnya, setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan (tersangka) mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu paslon capres,” ujarnya, Rabu (17/1/2024).

Kombes Pol Dirmanto menegaskan, AWK tidak terafiliasi atau bersinggungan dengan partai politik tertentu. Meski demikian pelaku diancam dengan sangkaan pasal 29 Undang-Undang ITE. Ancaman pidananya, 4 tahun penjara atau denda Rp750 juta.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan 3 saksi dan 2 ahli, ahli ITE dan Bahasa,” ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti yang disita antara lain, satu bendel screenshoot komentar di salah satu akun Tiktok, HP, dan satu buah akun Tiktok.

Fakta lainnya, imbuh Kombes Pol Dirmanto, terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan. Alasannya, sesuai dengan pasal 21 KUHAP yang menyatakan bahwa ancaman di bawah 5 tahun tidak dapat dilakukan penahanan.

“Sesuai pasal 21 KUHAP, ancaman yang bisa ditahan itu adalah 5 tahun atau lebih. Prosesnya tetap jalan, (tapi) tidak ditahan,” katanya.

Sejumlah fakta lainnya diketahui bahwa pelaku berprofesi sebagai buruh angkut di salah satu pasar di Jember dan  tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kombes Pol Dirmanto pun mengimbau, agar masyarakat dapat lebih bijak lagi untuk bermedsos. Masyarakat harus tahu terhadap konsekwensi hukumnya.

“Kami memberikan imbauan bahwa bermedsos dengan mudah di Indonesia itu ada konsekwensi hukumnya juga. jadi bijaklah bermedsos,” imbaunya.

Sebelumnya diberitakan AWK ditangkap di Dusun Kerajaan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pelaku sebelumnya menuliskan ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan.

“Nembak pak Anies berapa tahun penjara ya?” tulisnya di akun TikTok miliknya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar