IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Tiga Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP Kota Mojokerto

Razia kos di Kota Mojokerto, Rabu (20/12/2023). (Erix/kabarterdepan.com)
Razia kos di Kota Mojokerto, Rabu (20/12/2023). (Erix/kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mojokerto Kota lakukan razia gabungan cipta kondisi, Rabu (20/12/2023) malam.

Satpol PP Kota beserta TNI, Polri, dan BNN Kota Mojokerto lakukan razia di sejumlah rumah kos di Kota Mojokerto. Tiga pasang muda-mudi mesum berhasil didapat petugas usai menggeledah empat rumah kos di kawasan Meri, Kecamatan Kranggan.

Responsive Images

Selain itu juga BNN Kota Mojokerto melakukan tes urin kepada penghuni kos yang dicurigai menggunakan narkoba.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari mengatakan, selain rumah kos, ada juga penjual miras yang terjaring giat razia. Puluhan botol miras di sita oleh satpoll pp dan penjualnya dikenakan tipiring.

“Dari hasil Razia ada pelanggaran yaitu, satu pelanggaran tentang penyelenggaraan rumah kos peda no 13 tahun 2015. Yang kedua juga perda no 2 tahun 2015 yaitu tentang pengawasan peredaran minuman keras,” ucap Modjari.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Moedjari. (Erix/kabarterdepan.com)
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Modjari. (Erix/kabarterdepan.com)

Pasangan muda-mudi tidak berkutik saat petugas mendatangai dan memeriksa satu persatu rumah kos. Petugas juga mendapati sejumlah barang terlarang alat kontrasepsi, botol miras, hingga sejumlah plastik klip yang dicurigai sebagai bungkus narkoba.

”Ada tiga pasang yang bukan suami istri yang kita bawah ke kantor dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Ada tujuh orang yang terjaring razia, salah satunya penjual miras. Atas perbuatannya, tujuh orang tersebut diancam dengan hukuman tipiring berupa denda sebesar Rp 500 ribu.

Modjari juga mengatakan, selain rumah kos di kawasan Meri, petugas gabungan juga sempat menyatroni eks lokalisasi Balongcangkring (BC) Lingkungan Cakarayam Baru, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon. Namum saat di lokasi kawasan yang disinyalir masih menyediakan praktek prostitusi dan pesta miras ini sudah dalam kondisi kosong.

“Untuk miras kita dapatkan sebanyak 17 botol minuman alexis, 7 botol beer bintang, dan 27 botol minuman arak di warung yang ada di lokalisasi Balongcangkring (BC),” kata Modjari.

Modjari menambahkan, masalah miras ini menjadi atensi, sebab beberapa waktu yang lalu saat penertiban di temukan anak dibawah umur atau masih sekolah sudah membeli arak.

“Tentunya ini guna untuk menjaga bagaimana generasi mudah tidak sampai terganggu mental dan fisiknya dikarenakan miras,” pungkas Modjari. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar