IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Tanpa Tebusan, Polisi Kembalikan Mobil Warga Kota Mojokerto Korban Penipuan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota menyerahkan Barang Bukti mobil kepada pemiliknya, Jumat (29/12/2023).(joe/kabarterdepan.com)
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota menyerahkan Barang Bukti mobil kepada pemiliknya, Jumat (29/12/2023).(joe/kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Raut bahagia terpancar dari wajah Mulyani di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (29/12/2023). Sebab mobil miliknya yang digelapkan oleh orang lain sudah ditemukan polisi. Pada kesempatan tersebut, mobil Honda Mobilio N 1562 AA milik Mulyani diserahkan kembali oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota kepada pemiliknya dengan tanpa tebusan.

Di depan awak media, Mulyani yang tinggal Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mjokerto ini mengucapkan terima kasih atas bantuan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota sudah menemukan mobil miliknya yang telah digadaikan ke pihak lain.

Responsive Images

Mulyani bercerita, awal pelaku penggelapan mobil yang bernama Rani, warga lingkungan Cakar Ayam, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto datang untuk sewa rental mobil milknya.

Namun setelah 10 hari kemudian, tidak ada kabar lagi dari Rani. Merasa curiga, Mulyani lantas melaporkan penipuan dan penggelapan mobil tersebut ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

“Akhirnya setelah dilakukan pencarian, mobil saya ketemu di wilayah Surabaya dan ternyata digadaikan oleh peminjam senilai Rp 17,5 juta, hingga dipindah gadai lagi ke orang lain menjadi senilai Rp 27 juta. Saya berterima kasih kepada bapak Kapolres Mojokerto Kota telah membantu bisa menemukan mobil saya dan saat ini bisa kembalikan lagi ke saya,” ungkap Mulyani senang.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno membenarkan atas keberhasilan anggota bisa menemukan kembali barang bukti unit mobil yang telah digadaikan oleh tersangka.

“Barang bukti tersebut kita kembalikan dan tidak dikenakan tebusan karena yang mengambil atau menyita adalah anggota kami dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

AKP Bambang menambahkan, untuk proses hukum tetap berjalan. tersangka sudah dilakukan penahanan dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota.

Sedangkan untuk barang bukti mobil tersebut, imbuh AKP Bambang, bisa digunakan oleh pemilik. Namun apabila dibutuhkan dalam proses hukum lebih lanjut, barang bukti tersebut wajib dihadirkan.

“Barang bukti ini jangan dipindah-tangankan ya bu,” pungkas AKP Bambang. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar