IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Saat Ramadan, Satpol PP Kabupaten Mojokerto Temukan Tempat Karaoke

Avatar of Andy Yuwono
Satpol PP Kabupaten Mojokerto mendatangi lokasi warung yang buka saat malam hari di Bulan Ramadan (Andy / Kabarterdepan.com)
Satpol PP Kabupaten Mojokerto mendatangi lokasi warung yang buka saat malam hari di Bulan Ramadan (Andy / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto melakukan penyisiran ke beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah di pinggiran Jalan Raya Bypass Kecamatan Sooko, Puri dan Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Dalam kegiatan yang digelar menjelang tengah malam itu, petugas mendapati beberapa beberapa warung yang menyediakan karaoke buka bebas saat Ramadan

Responsive Images

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra saat dikonfirmasi mengatakan, patroli yang menyasar warung remang-remang hingga rumah karaoke ini digelar untuk menciptakan kondusifitas di wilayah Mojokerto.

“Sasaran patroli total ada 13 titik. Kita lakukan sosialisasi dan imbauan terutama terkait Perda No 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” katanya Sabtu (30/3/2024) pagi.

Hasilnya, petugas mendapati rumah karaoke, biliar, panti pijat hingga warung remang-remang nekat masih buka di bulan Ramadan. Padahal, sepanjang bulan suci mereka diminta tutup sementara.

“Ada temuan rumah musik (karaoke) berkedok cafe yang tidak berizin. Juga panti pijat berkedok warung remang-remang. Pemandu karaoke banyak berkeliaran tapi mirasnya kosong,” jelasnya.

Mahendra menegaskan, pihaknya akan langsung melakukan sanksi tindakan tegas berupa penyegelan atau penutupan jika pemilik usaha tersebut yang masih nekat buka saat di bulan Ramadan.

“Kalau masih membandel, setelah ini akan ditindak tegas oleh Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah,” tegasnya.

Hanya saja, saat ini dirinya hanya sebatas mensosialisasi dan mengimbau para pemilik usaha untuk lebih tertib selama bulan Ramadan. Sebagai bentuk toleransi pada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah sebulan penuh.

“Segala kegiatan sejenisnya, wajib menghentikan kegiatan usahanya selama bulan Suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar