IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Putusan MK Buat Gibran Berpeluang jadi Cawapres Prabowo

Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo yang berpeluang jadi cawapres Prabowo usai putusan MK. (X @gibran_tweet)
Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo yang berpeluang jadi cawapres Prabowo usai putusan MK. (X @gibran_tweet)

Jakarta, KabarTerdepan.com – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kini berpeluang menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) meski usianya masih 36 tahun. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Responsive Images

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gugatan tu diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

MK menyatakan, frase di pasal tersebut yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar.

Selanjutnya, MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara republik Indonesia. Dari putusan ini, dua hakim MK menyatakan occuring opinion atau alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.
Selain itu ada pula empat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo.

Berdasarkan putusan tersebut, Gibran berpeluang menjadi cawapres Prabowo Subianto seperti yang selama ini diwacanakan. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar