IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Duduk Perkara KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Usai Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Prabowo - Gibran saat mendaftar Capres dan Cawapres ke KPU (Instagram @fraksipartaigerindra)
Prabowo-Gibran saat mendaftar Capres dan Cawapres ke KPU (Instagram @fraksipartaigerindra)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menghadapi gugatan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan itu dilakukan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam hal ini, KPU digugat Rp 70,5 triliun.

Responsive Images

“Kami mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap KPU RI dikarenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023,” tegas Brian, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud penggugat adalah karena yang dilakukan oleh KPU RI bertentangan dengan ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun.

Sedangkan diketahui bersama, pada saat pendaftaran Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia Gibran masih berusia 36 Tahun.

Meskipun syarat batas usia capres dan cawapres sudah disahkan oleh Mahkamah konstitusi (MK) namun menurut Brian belum ada perubahan dalam peraturan KPU tersebut.

“Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI,” ucapnya.

Demas menyebut KPU seharusnya melakukan perubahan terlebih dahulu mengenai PKPU sesuai putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Namun menurut Demas perubahan PKPU itu tidak dilakukan KPU dan tetap menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo dan Gibran.

“Tapi ini tidak dilakukan oleh ketua KPU, malah kemudian menerima pendaftaran tanpa merubah PKPU terlebih dahulu. Maka dari itu pendaftaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam PKPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun tidak ada redaksional lain sesuai dengan keputusan MK,” kata Demas.

Oleh karena itu, Demas menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun. Angka ganti rugi itu didasarkan sesuai anggaran pemilu 2024. Jika dikabulkan, uang ganti rugi itu disebut Demas nantinya bakal dikembalikan lagi ke negara.

“Angka Rp 70,5 triliun itu adalah angka yang disampaikan oleh Menteri Ibu Sri Mulyani kepada publik bawa anggaran pemilu sebesar itu. Maka perbuatan hukum yang dilakukan ketua KPU adalah kerugian Rp 70,5 triliun, itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara,” ujarnya.

Dia optimistis gugatan itu bakal diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia yakin tindakan KPU menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo dan Gibran melanggar aturan.

“Kalau kami optimis dikabulkan ya, karena dalam teori hukumnya saja, kalau mahasiswa hukum semester 1 membaca itu sudah paham kalau ini perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Brian pun berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan untuk seluruhnya yang implikasinya dapat membatalkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto. (*)

Responsive Images

Respon (1)

Tinggalkan komentar