IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polsek Jangkar Situbondo Berhasil Ungkap Pencurian Uang 49 Juta

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2020 06 25 at 18.47.23
Tersangka saat diamankan Polisi bersama barang bukti sejumlah uang dan perhiasan emas

SITUBONDO,- Pencurian uang sebesar Rp 49 juta milik Pak Sun warga Kampung Krajan Desa/Kecamatan Jangkar berhasil di ungkap Polsek Jangkar, Polres Situbondo, Jawa Timur, Kamis (25/6/2020).

Pelaku diketahui bernama Bambang Suwiko (30) warga Kampung Duri Baru, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat
berhasil mengacak acak seisi rumah korban dan berhasil menggasak uang Rp.49 juta.

Responsive Images

Kapolsek Jangkar Iptu Sadali, SH menjelaskan, menurut keterangan korban Pak Sun, pelaku yang baru dikenalnya sejak hari minggu (21/6/2020) numpang nginap dirumah korban dan mengaku diusir istrinya.

“Pada hari selasa (23/6/2020) saat ditinggal korban bekerja uangnya disimpan dibawah kasur, hari rabu (24/6/2020) kemarin, saat korban pulang bekerja terkejut bukan kepalang, mendapati seisi rumahnya berantakan, bahkan uang yang disimpan dibawah kasur RP 49 juta raib,”jelasnya.

Lebih lanjut Iptu Sadali mengatakan, setelah korban mengetahui uang simpanannya raib, korban langsung menegur pelaku, namun pelaku mengaku tidak tau dan tidak mengambil uang yang disimpan korban tersebut.

“Korban langsung menuduh pelaku, bahkan pelaku tidak mengaku dan menantang untuk lapor polisi, bahkan pelaku mengatakan kalau tidak terbukti dikepolisian, korban akan dituntut balik,”ujar Kapolsek Jangkar.

Kapolsek Jangkar menambahkan, Kami menindaklanjuti peristiwa pencurian tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban Pak Sun, bahwa telah kehilangan sejumlah uang ke Mapolsek tadi Kamis (25/6/2020) pagi.

“Atas laporan dari korban tersebut, pelaku langsung kami jemput dirumah Pak Sun dan setelah di intrograsi dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri uang korban sebesar Rp 49 juta. Uang yang dicuri pelaku diserahkan semua ke istrinya dan mengaku dapat transferan dari Jakarta. Namun uang tersebut sudah digunakan ambil gadai sawah serta dibelikan perhiasan oleh istrinya, dan hanya tersisa beberapa juta saja,”terang Iptu Sadali.

Atas perbuatannya pelaku dan berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Jangkar, Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara.

Responsive Images

Tinggalkan komentar