IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Penguatan Operator Kekayaan Intelektual di Mal Pelayanan Terpadu di Wilayah Jawa Tengah

Avatar of Redaksi
Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kumham Jateng. (Ahmad/kabarterdepan.com)
Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kumham Jateng. (Ahmad/kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan.com – Kanwil Hukum dan HAM (Kumham) Jawa Tengah (Jateng) memberikan penguatan teknis pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Operator KI di wilayah Jateng yang berlangsung di Wujil Hotel Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (25/4/2024).

Demikian diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan, mewakili Kepala Kanwil Kumham Jateng.

Responsive Images

Kegiatan diikuti 50 orang yang berasal dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Jateng, Sentra KI, Dinas Koperasi UMKM Provinsi Jateng, Mal Pelayanan Publik/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (MPP/DPMPTSP) kabupaten/kota dan beberapa universitas di Jateng.

“Penguatan teknis ini untuk memberikan pemahaman kepada Operator KI yang akan melaksanakan tugasnya di Mall Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu,” tukas Anggiat.

Materi yang diberikan, lanjutnya, tentu terkait pelayanan pendaftaran permohonan KI dan Pendaftaran Perseroan Perorangan.

“Kami berupaya untuk mendukung dan memfasilitasi peningkatan kuantitas dan kualitas sentra HKI, terutama layanan pengelolaan KI, dan layanan di MPP,” terangnya.

Menurut Anggiat, peran serta Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai KI sehingga akan meningkatkan permohonan KI di daerah.

“Kesemua jenis Perlindungan HKI harus dikelola dan dimanfaatkan agar tujuan perlindungannya tercapai baik secara moral maupun ekonomi,” kata Anggiat.

Pihaknya berharap, ke depan Sentra KI di Provinsi Jateng semakin maju, sehingga dapat memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha untuk pendaftaran KI nya.

“Kami sangat berharap para kreator dan innovator untuk terus bersemangat melakukan riset dan selanjutnya mengelola pemanfaatannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan menyampaikan kemudahan pendaftaran KI melalui sistem online.

“Tahapan-tahapan dalam melakukan pendaftaran KI saat ini telah dilakukan secara daring atau online,” ujar Yosi.

Ia mengungkapkan apabila Operator KI terdapat kesulitan dan membutuhkan bantuan, dapat menghubungi dan berkonsultasi kepada Sub Bidang KI pada Kanwil Kemenkumham Jateng. (Ahmad)

Responsive Images

Tinggalkan komentar