IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polres Tanjungperak Ringkus Tersangka Curanmor, 1 Residivis Kembali Diamankan

WhatsApp Image 2024 02 24 at 1.33.10 PM
Ungkap kasus curanmor
(Humas Polres Tanjungperak)

Tanjungperak, Kabarterdepan.com – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian Surabaya berhasil mengamankan tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Sampurna Surabaya, Kamis (22/2/2024).

Kapolsek Pabean Cantian Kompol Dhany Rahadian Basuki melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi menyatakan, tersangka diamankan saat beraksi di parkir warung kopi dan rental Play Station di wilayah Sememi Kota Surabaya, Sabtu (17/2/2024).

Responsive Images

Iptu Fauzi menambahkan, tersangka adalah SB (45) warga Jalan Teluk Nibung Barat Kelurahan Tanjung Perak Pabean Cantian Surabaya.

“Dari pengakuan pelaku sepeda motor hasil curian biasa dijual ke daerah Bangkalan Madura dengan harga antara 1,5 juta sampai 2 juta,” ungkap Iptu Fauzi.

Ditambahkan Kanit Reskrim, motif curanmor ini untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya.

“Pelaku merupakan pemain lama hal ini terungkap dari peralatan yang mereka bawa yakni kunci berbentuk T sebanyak 1 buah,” kata Fauzi.

Menurut Fauzi, kunci berbentuk T merupakan peralatan yang biasa dipakai kawanan pencuri motor untuk merusak rumah kunci kendaraan korban.

“Hanya dalam hitungan detik, stang kemudi kendaraan korban berhasil dibobol dan sepeda motor bisa dibawa kabur,” jelas Fauzi.

Sejauh ini, kata Fauzi, tersangka merupakan seorang residivis narkoba dua kali masuk tahanan pada tahun 2010 dan 2016 di Polrestabes Surabaya, dan pelaku juga melakukan aksi pencurian motor sudah tiga kali di daerah Benowo.

Setiap beraksi pelaku bersama dengan rekannya berinisial D dan U (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian.

“Mereka biasanya berbagi peran, ada yang memetik, mengawasi di sepeda motor. Kalau ketahuan, pelaku yang mengawasi keadaan langsung berlari ke arah rekannya yang sudah bersiaga dengan sepeda motornya,” tutur Fauzi.

Fauzi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pencurian sepeda motor. Kasus seperti ini, kata dia, kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemilik kendaraan.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, satu buah kunci T yang sudah runcing dibagian ujungnya; satu potong sarung, dan satu potong kemeja.

Akibat perbuatannya, tersangka SB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar