IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polemik Pemilik Gedung Graha Wismilak, ini Kata Pakar Hukum Agraria

Gedung Graha wismilak
Gedung Graha Wismilak (Humas Polda Jatim)

Surabaya, KabarTerdepan.com – Kepemilikan gedung Graha Wismilak belakangan menjadi polemik. Polda Jatim sebelumnya menyebutkan bahwa gedung Graha Wismilak itu merupakan aset milik negara.

Gedung Graha Wismilak awalnya Gedung Polisi Istimewa yang merupakan gedung bersejarah di mana empat hari setelah diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia, Polisi Istimewa saat itu juga memproklamisakannya menjadi Polri Republik Indonesia, 21 Agustus 1945.

Responsive Images

Para Polisi Istimewa itu sebelumnya tergabung dalam kesatuan bentukan Jepang, Tokubetsu Keisaeuttai dan kemudian lepas menjadi Polisi Republik Indonesia.

Pada kesempatan itu pembacaan proklamasi Polri itu dipimpin oleh Inspektur Polisi M Yasin tepat di depan Gedung Polisi Istimewa, yang sekarang dikenal sebagai Graha Wismilak yang saat ini sedang sengketa.

Polemik pemilik Gedung Graha Wismilak itu, Pakar Hukum Agraria, Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum mengatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bekas konversi hak Barat, seperti Graha Wismilak memiliki masa berlaku selama 20 tahun.

Ia menjelaskan bahwa jika masa berlaku selama 20 tahun itu berakhir, maka tanah tersebut sudah menjadi tanah negara. Artinya, tidak ada yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Maka yang dapat diberikan hak berikutnya adalah bekas pemegang HGB yang memenuhi syarat dan secara nyata menguasai dan mengusahakan tanah/bangunan tersebut.“Itu berdasarkan Keppres 32 Tahun 79,” kata Agus, Selasa (22/8).

Dosen Hukum Universitas Airlangga (Unair) itu juga menyatakan jika pemilik hak sebelumnya sudah tidak memenuhi syarat, maka tidak berhak untuk kembali diberikan hak baru atas atas tanah dan bangunannya.

Dalam kasus Graha Wismilak, Pakar hukum Agraria itu juga menerangkan bahwa sejak tahun 1980 tanah di Jalan dr. Soetomo nomor 27 tersebut sudah menjadi tanah negara.“Saat itu dipakai oleh Polri sebagai kantor Polres Surabaya Selatan,”kata Agus.

Karena saat itu pihak kepolisian yang menguasai tanah, maka kata Agus untuk pengajuan SKHGB harus melalui persetujuan kepolisian.“Sedangkan menurut polisi surat persetujuan tersebut tidak ada,” papar Agus.

Karena itulah Agus menyebut Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (SKHGB) Graha Wismilak dianggap cacat.
Sehingga pejabat yang sekarang (Kakanwil BPN Jatim) bisa langsung mencabut SKHGB dan SHGB Graha Wismilak.

Lebih detail, Agus menerangkan, pembatalan SHGB tanpa menunggu putusan pengadilan ataupun keputusan BPN Pusat, akan tetap sah untuk dilakukan.

“Karena kecacatan administrasi itu juga telah diakui oleh pejabat yang sekarang,” jelasnya.

Namun kata Agus jika memang Kanwil BPN Jatim harus mentaati Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2021, polisi harus melakukan upaya hukum.“Jika memang BPN tidak bisa membatalkan, satu-satunya jalan harus ke PTUN,” ungkap Agus.

Pada kesempatan sebelumnya, Kakanwil BPN Jatim, Jonahar, meyakinkan ada cacat administrasi, pada SHGB nomor 648 dan 649.

Ia juga optimis kalau cagar budaya Graha Wismilak akan kembali ke tangan Polda Jatim.

Ada tiga hal yang membuatnya sangat yakin, yaitu tidak lazim gedung yang sedang dipakai Polri kemudian ada yang melakukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB).“Apalagi itu dari perseorangan,” ucap Jonahar di depan Kapolda Jatim dan 39 Kapolres jajaran.

Kemudian, lanjut Jonahar, antara bangunan yang dimohon dan yang tertera di SK tidak sinkron. Maksudnya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai lokasi atau tempatnya.

Yang ketiga, Kakanwil BPN Jatim mengungkapkan bahwa seluruh dokumen dan permohonan, tidak ada registernya di kanwil.“Ini artinya, permohonan tersebut tidak tercatat atau teregister,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar