MOJOKERTO,- Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, Selasa (30/6) siang di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Â Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo. Penghargaan diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono, pada Bupati Mojokerto Pungkasiadi didampingi Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2018 lalu opini WTP juga telah dikantongi Pemkab Mojokerto. Ini artinya, WTP kali ini merupakan prestasi enam kali berturut-turut yang berhasil dipertahankan. WTP merupakan bentuk dari kesesuaian laporan keuangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
WTP sebenarnya bukan tujuan, melainkan sebuah sarana yang mampu menggambarkan kondisi sebuah daerah yang telah menerapkan transparansi, dan good governance. Selanjutnya, informasi yang diolah dan disajikan dalam laporan yang menghasilkan predikat WTP, bisa dijadikan alat atau instrumen pengambilan sebuah keputusan strategis.
“Kami harap hasil pemeriksaan ini dapat mendorong dan memotivasi jajaran Pemerintah Daerah, untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Semoga LHP ini dapat bermanfaat sebagai bahan evaluasi dan memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,†kata Joko Agus Setyono dalam sambutan.
Secara lengkap, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Namun jika ditemui, pemeriksa tetap mengungkapkannya dalam laporan.
Sementara laporan keuangan harus memenuhi tujuh unsur penting, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan. Serta harus sesuai dengan Standar Administrasi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendali Intern (SPI), kepatuahan pada perundang-undangan, dan kecukupan informasi.
Selain itu, hal mendasar dari WTP adalah kewajaran, artinya wajar dalam hal materialistis baik kuantitatif maupun kualitatif. WTP merupakan yang teratas dari tingkatan LKPD, yang diikuti predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Tidak Wajar, dan Disclaimer.
Bupati Pungkasiadi mengucapkan terima kasih, pada seluruh OPD yang telah bekerja dengan baik dan maksimal. Bupati berharap agar prestasi ini dapat dipertahankan.
“Saya ucapkan terima kasih pada semua OPD yang yang telah serius dan konsekuen dalam hal menyusun laporan keuangan dengan maksimal dan tepat waktu. Prestasi ini harus terus kita pertahankan,†ucap Bupati Pungkasiadi yang hadir didampingi Sekdakab Mojokerto, Inspektur Kabupaten Mojokerto, Kepala BPKAD beserta OPD terkait.
Sebagai informasi, beberapa daerah di Jawa Timur yang juga menerima opini WTP kali ini antara lain Pemerintah Kabupaten Blitar, Pemerintah Kota Blitar, Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Pemerintah Kabupaten Gresik, Pemerintah Kota Kediri, Pemerintah Kabupaten Madiun, Pemerintah Kabupaten Magetan, Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.