IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Lawan Petugas Pakai Senpi Rakitan, Pelaku Curanmor Terpaksa di Dor

Avatar of Admin Kabar Terdepan
pelaku curanmor
Konferensi Pers Polres Mojokerto, pelaku curanmor – Senin, 8/6/2020 (Polres)

Mojokerto, Kabarterdepan.Com – Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung hari ini melaksanakan konferensi pers atas keberhasilan melakukan pengungkapan pelaku curanmor atas kasus pencurian dengan pemberatan, di halaman kantor Sat Reskrim Polres Mojokerto, Senin, 08/06/2020.

Para pelaku curanmor yang berhasil diamankan oleh Polres Mojokerto kali ini tidak hanya melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Mojokerto tetapi di beberapa wilayah di Kabupaten Pasuruan.

Responsive Images

Di wilayah hukum Polres Mojokerto pelaku pernah mengambil sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam No.Pol. S-3786-QT milik korban yang diparkir di depan sebuah Warung pinggir Jl.Raya Ds.Sumolawang Kec.Puri Kab. Mojokerto dalam keadaan terkunci setir, aksi pelaku sempat terekam di camera CCTV di sekitar TKP, atas dasar kejadian inilah ahirnya Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dua orang pelaku berhasil diamankan oleh Polres Mojokerto MOHAMMAD RIFAI Als. BEH, umur 50 Th., Alamat Dsn. Glatik RT.02 Rw.02 Ds. Watesnegoro Kec. Ngoro Kab.Mojokerto dan EKO WAHONO, umur 38 Th., Alamat Dsn.Bendungan RT.03 Rw.02 Ds.Pesawahan Kec.Porong Kab.Sidoarjo sedangkan satu orang pelaku atas nama SUYONTO Als YANTO Als PIK Bin SARMIN (Alm), Umur 39 Tahun, Alamat Desa Cangkring RT.02 Rw.01 Kec.Krembung Kab.Sidoarjo terpaksa dilakukan upaya tegas terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas dengan senpi rakitan ketika hendak dilakukan penangkapan, sedangkan dua pelaku lainya masih dalam pengejaran.

Kapolres mengatakan para pelaku curanmor yang tidak hanya melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Mojokerto saja, dari beberapa laporan polisi yang berhasil dihimpun ternyata juga melakukan aksinya di wilayah hukum Pasuruan, sedangkan satu orang pelaku atas nama SUYONTO Als YANTO Als PIK Bin SARMIN (Alm), terpaksa dilakukan upaya tegas terukur karena sudah membahayakan jiwa petugas ketika akan dilakukan upaya penangkapan dan dua orang masih DPO dan terus kita lakukan pengejaran.

Masih kata Kapolres dari tangan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti diantarnya berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver crom dengan lima butir amunisi kaliber 9 mm yang dipergunakan pelaku untuk melakukan perlawanan terhadap petugas ketika hendak ditangkap, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi milik Eko Wahono alias Kodok yang dipergunakan untuk mengambil sepeda motor di wilayah hukum Polres Mojokerto. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar