IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polres Mojokerto Kota Ingatkan Bhayangkari dan Keluarga Polri Dilarang Pamer Kekayaan

Bhayangkari
Kegiatan sosialisasi Polres Mojokerto Kota soal larangan Bhayangkari dan Keluarga Polri pamer kekayaan (Humas Polres Mojokerto Kota)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Untuk mewujudkan pola hidup yang sederhana, tidak bergaya hidup mewah dan tidak pamer kekayaan dalam kehidupan sehari-hari, Sikum Polres Mojokerto Kota gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Perpol Nomor 10 tahun 2017 kepada Bhayangkari Polsek Kemlagi, Sabtu (15/07/23)

Kapolsek Kemlagi AKP Sugeng berharap dengan adanya sosialisasi ini maka tidak ada lagi pelanggaran soal larangan bergaya hidup mewah.

Responsive Images

“Bagi anggota Polri dan Bhayangkari untuk tidak memiliki gaya hidup Mewah dan selalu mendukung tugas Suami,”Ucapnya

Sementara itu Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasubsi Bankum Sikum IPTU MK. Umam mengatakan, sosialisasi Penyuluhan Hukum memberikan Pemahaman mengenai peraturan Kapolri, baik mengenai Kode Etik Profesi maupun pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan ASN Polri serta Bhayangkari

Sosialisasi Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari.

“Berkaitan Hidup Mewah ini, Pegawai Negeri pada Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Iptu Umam.

Dibeberkan Iptu Umam, larangan pamer kemewahan dan tidak mengunggah foto atau video bagi anggota Polri dan keluarga bertujuan agar anggota Polres Mojokerto Kota dan Bhayangkari tidak bersikap hedonis dan diimbau menampilkan kesederhanaan.

“Agar Bhayangkari sebagai istri anggota Polres Mojokerto Kota bijak bermedia sosial, dan selalu menerapkan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah,” Kutip Iptu Umam dari Isi Surat Telegram Kapolri

Secara lengkap ada 7 poin isi surat Telegram Kapolri Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang menegaskan larangan anggota Polri dan keluarganya untuk bergaya hidup mewah.

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Dalam aturan Polri, barang yang tergolong mewah tercantum dalam Perpol 10 tahun 2017, yakni berupa alat transportasi pribadi melebihi harga Rp450 juta. Serta tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp 1 miliar.

“Batasan harga dapat diubah berdasarkan Keputusan Kapolri. Pegawai Negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas,” ujar iptu Umam.

Di akhir sosialisasi, Iptu Umam mengajak para Bhayangkari untuk meniru pola hidup sederhana yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Yakni mulai dari cara memenuhi kebutuhan harian, cara berpakaian, hingga tempat tidur nabi SAW.

“Saya terus berdoa semoga Anggota Polres Mojokerto Kota tidak ada yang melakukan Pelanggaran.” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar