IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023). (Instagram official.kpk)
Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023). (Instagram @official.kpk)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ketua KPK tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Responsive Images

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melibatkan puluhan saksi. Polisi juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut setidaknya ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar