IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

BREAKING NEWS : Polisi Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri. (Instagram @official.kpk)

Ketua KPK Firli Bahuri. (Instagram @official.kpk)

Responsive Images

Jakarta, Kabarterdepan.com – Sejumlah petugas kepolisian dikabarkan melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (26/10/2023).

Salah satu rumah Firli Bahuri yang digeledah adalah rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 10.35 WIB terlihat beberapa polisi dengan pakaian hitam putih dan seragam cokelat berjaga di depan rumah Firli.

Ketua RT setempat, Rony Napitupulu, membenarkan ada penggeledahan di rumah Firli.

“Ada penggeledahan,” kata Ronny.

Sementara rumah Firli di kawasan Bekasi, Jawa Barat, juga didatangi polisi. Di sana, polisi disebut meminta keterangan dari beberapa tetangga Firli.

Menurut Ketua RW setempat, Irwan Irawan, polisi meminta keterangan dari para tetangga yang ada di lingkungan tempat tinggal Firli. Ia membantah ada penggeledahan di rumah Firli.

“Ada pemeriksaan saksi, ada empat saksi yang ada di lingkungan Pak Firli tetangganya, termasuk RT. Bukan penggeledahan dari informasi yang saya dapat, yang diinformasikan Pak RT,” kata Irwan.

Firli Bahuri diduga kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.

Penyidik kepolisian mengusut keterlibatan Firlu Bahuri dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Pada Selasa (24/10/2023) kemarin, Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian. Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Terbaru, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen milik KPK di kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap SYL. Penyitaan dokumen dilakukan penyidik usai menerima berkas yang diminta dari KPK. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar