IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Terbukti Terima Gratifikasi, Mantan Kades di Grobogan Divonis 1,6 Tahun Penjara

Avatar of Andy Yuwono
Majelis hakim membacakan putusan untukantan Kades Gubuk dPengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (31/1/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)
Sidang putusan mantan Kades Gubuk, Grobogan, di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (31/1/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Kades Gubug non aktif Hadi Santoso yang terjerat kasus gratifikasi pengisian kekosongan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) tahun 2023, akhirnya divonis hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun.

Putusan tersebut diucapkan hakim dalam pembacaan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (31/01/24) sore.

Responsive Images

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan Hadi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan terdakwa Hadi Santoso dikenakan dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Hadi Santoso divonis 1,6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta,” terang Frengki.

Dijelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan subsider denda.

Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 185 juta dirampas untuk negara. Pihak pengadilan juga membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Terhadap putusan tersebut terdakwa Hadi Santoso mengambil sikap banding. Sementara Penuntut Umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan sebelumnya, penuntut umum menuntut pidana penjara 1,6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 10 ribu rupiah. (Kin ).

Responsive Images

Tinggalkan komentar