IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Fakta Baru Panji Gumilang yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Bareskrim Polri

Panji Gumilang Tersangka
Panji Gumilang saat menjalani proses penyidikan di Bareskrim Polri (twitter @yaniarsim)

Jakarta, KabarTerdepan.com – Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri usai memeriksa Panji Selasa (1/8/2023) selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023) malam telah menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka.

Responsive Images

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujarnya.

Berikut fakta baru Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dijerat Pasal Penistaan Agama

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Deretan Kasus

Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun selama ini menjadi sorotan publik. Ia diduga mengajarkan ajaran islam menyimpang. Berawal dari saf salat yang campur antara perempuan dan laki-laki, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat.
Penyidik Bareskrim saat ini juga tengah melakukan penyelidikan soal penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun hingga pencucian uang.

Penyelidikan itu dilakukan Bareskrim setelah Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) terhadap Panji Gumilang.
Dalam laporannya, PPATK menyatakan bahwa Panji Gumilang terdeteksi memiliki ratusan rekening atas nama pribadi dan atas nama sejumlah orang lainnya. Total nilai transaksi dalam rekening itu disebut mencapai Rp 15 triliun. Transaksi tersebut dilakukan Panji sejak 2007 hingga 2023.

Ancaman Penjara 10 tahun

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut ancaman hukuman untuk Panji Gumilang 10 tahun penjara. Beberapa pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Tidak Langsung Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Panji Gumilang tidak langsung ditahan saat itu juga. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya masih memeriksa Panji. Kini Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status penahanan terhadap Panji.

“Saat ini, Saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjutan sebagai tersangka,” pungkas Djuhandani. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar