Bandar Asal Surabaya Diringkus Polsek Ngoro, 18 Gram Sabu Siap Edar Diamankan

Avatar of Andy Yuwono
Petugas melakukan interogasi terhadap bandar dan kurir yang berhasil diamankan (Andy / Kabarterdepan.com)
Petugas melakukan interogasi terhadap bandar dan kurir yang berhasil diamankan (Andy / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com –Polisi akhirnya membekuk bandar narkoba asal Kota Surabaya yang mengedarkan sabu ke wilayah Mojokerto melalui seorang kurir yang sebelumnya telah diamankan Satreskrim Polsek Ngoro.

Sebelumnya, petugas meringkus Lila Prasetyo warga asal Kota Surabaya yang hendak bertransaksi sabu seberat 1,07 gram di terminal Kertajaya Mojokerto pada Kamis (21/3/2024) kemarin.

Responsive Images

Setelah dilakukan pengembangan, petugas langsung memburu pemasok barang haram tersebut hingga ke Kota Surabaya, hasilnya, polisi berhasil membekuk bandar narkorba yang berada dirumahnya.

Iptu Yunus Fahrizal, Kanit Reskrim Polsek Ngoro saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, setelah memintai keterangan pada kurir yang awalnya telah ditangkap, Kanit langsung melakukan pengejaran seorang bandar di Kota Surabaya, Jumat (22/3/2024) dini hari.

“Kami melakukan pengembangan dia memperoleh dari Surabaya langsung kita lakukan penangkapan di Surabaya,” kata Kanit, Minggu (24/3/202) siang.

Hasilnya, petugas yang datang sekitar pukul 00.19 WIB berhasil meringkus bandar bernama Hendrat Purdiantoro warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya dengan barang bukti sabu yang siap edar sebanyak total 18,3 gram.

“Kami menangkap bandarnya di rumahnya dengan memperoleh barang bukti yang disimpan di ruang tamu,” terang Kanit.

Masih kata Kanit, barang haram sabu itu telah dibagi menjadi beberapa paket yang diduga merupakan siap edar.

“Sebagian besar ditemukan di dalam plastik klip yang telah dibungkus 1 gram’an sebanyak 18 poket,” jelas Kanit.

Selain itu, saat dilakukan penggeledahan, petugas juga mengamankan beberapa plastik klip, timbangan digital, alat untuk menakar sabu dan uang tunai sebesar Rp. 4.262.000 hasil penjualan narkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka langsung dibaw ke Mapolsek Ngoro untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut, dan terancam pasal 114 (ayat 1) tentang peredaran narkotika.

“Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kanit. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar