IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Duduk Perkara Ketua KPU Langgar Kode Etik karena Gibran

Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan putusan KPU RI langgar kode etik, Senin (5/2/2024). (Tangkapan layar YouTubs DKPP RI)
Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan putusan KPU RI langgar kode etik, Senin (5/2/2024). (Tangkapan layar YouTubs DKPP RI)

Jakarta, kabarterdepan.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan 6 anggotanya mendapat sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).

Duduk perkaranya adalah karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Responsive Images

Sanksi tersebut dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang nomor perkara 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Perkara-perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy yang dikutip dari Kanal YouTube DKPP RI, Senin (5/2/2024).

Menurut DKPP, pengadu memprotes KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Pengadu berpendapat seharusnya KPU terlebih dahulu harus mengubah PKPU terkait syarat usia minimal capres cawapres terkait keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 tahun 2023.

Dalam Putusan itu MK menambahkan ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Akan tetapi KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu.

Hasilnya, Gibran yang juga Wali Kota Solo dan masih berusia 36 tahun bisa lolos pendaftaran cawapres meskipun aturan di PKPU belum diubah.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” kata DKPP.

“Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar