IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

UMP Jatim Tahun 2024 Naik 6,13 Persen

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Dok.Kominfo.jatimprov.go.id)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Dok.Kominfo.jatimprov.go.id)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 dipastikan naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. hal itu ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/11/2023).
Sebelumnya UMP Jatim tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30. Dengan kenaikan itu kini menjadi Rp 2.165.244,30. Kenaikan UMP tahun 2024 itu tertuang pada Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023.

Gubernur Jatim mengatakan, kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu,” jelas Khofifah.

Responsive Images

Mantan Menteri Sosial tersebut menambahkan, keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah menimbang rasa keadilan, serta kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.

“Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” harapnya.

Khofifah memastikan, proises penetapan UMP kjatim 2024 telah melibatkan banyak pihak, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha. Ketetapan itu juga mengakomodasi hasil pertemuan tokoh Serikat Pekerja di Jatim untuk mengkonsolidasikan serta mengkomunikasikan tuntutan yang disampaikan terkait nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi.

Dengan adanya ketetapan UMP tahun 2024 ini Gubernur Khofifah berharap kepada perusahaan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan.

“Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak baik bagi dunia usaha, dunia industri yang muaranya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar