Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemkab Mojokerto berkomitmen untuk mewujudkan jaminan ketenagakerjaan kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto agar lebih sejahtera, dengan memberikan jaminan tenaga kerja perlindungan sosial kepada para pekerja
Hal itu dibuktikan dengan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto untuk menggelontorkan santunan senilai Rp 392 Juta untuk program Jaminan Kematian (JKM) dan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan secara langsung santunan program JKM dan JKK tersebut di aula PT Intiland Sejahtera, Management Center Ngoro Industri Persada (NIP), Rabu (31/1/2024) siang.
Bupati Ikfina mengatakan, perlindungan jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun tenaga kerja bagi masyarakat tidak mampu ini adalah bagian dan tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Tentu saja dalam hal ini kepala daerah juga dituntut mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” jelasnya.
“Dengan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Serta mengambil langkah-langkah dan memastikan seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah terdaftar peserta aktif BPJS tenaga kerja,” imbuhnya.
Diketahui, program Santunan perlindungan sosial tenaga kerja senilai Rp.392 Juta itu diberikan kepada 8 ahli waris dari pekerja yang masuk kategori rentan, seperti pekerja mandiri, petani dan buruh tani.
Para pekerja rentan penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan itu menerima santunan masing-masing Rp 42 Juta, untuk 6 orang yang tercover program JKM dan 70 Juta untuk 2 orang yang tercover JKK.
Bupati Ikfina menambahkan, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perbup tersebut dibentuk untuk memberikan dukungan atas pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Serta mendorong badan usaha untuk berpartisipasi dalam Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan (1 Perusahaan memberikan perlindungan terhadap 100 pekerja rentan).
“Termasuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah di wilayah Mojokerto terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan meningkatkan pelatihan dan pengawasan kepada Perusahaan, Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” terangnya.
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini juga memaparkan, mencakup jaminan sosial tenaga kerja di wilayahnya. Menurut data per 31 Desember 2023, jaminan kepesertaan sosial ketenagakerjaan masih mencapai 38,52%, yaitu sebanyak 187.344 orang dari total penduduk yang bekerja sebanyak 486.404 orang.
“Sementara untuk perlindungan kepada tenaga kerja non ASN sebanyak 5.527 orang dan perlindungan terhadap petani tembakau dan pekerja rentan lainnya sebanyak 27.727 orang, dengan jaminan 2 program yaitu JKK dan JKM. Ini kemampuan yang masih harus,” tegasnya.
Diketahui, dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan penyerahan piagam apresiasi yang diberikan Bupati Ikfina kepada 39 perusahaan NIP, atas partisipasinya dalam program CSR, dengan memberikan bantuan air bersih dua tangki untuk desa terdampak bencana kekeringan tahun 2023.
Turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto Zulkarnain Mahaging, Plt Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Dedy Muhartadi, Manajemen PT Intiland Sejahtera, Perwakilan perusahaan di wilayah NIP. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.