IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Tim Pembela Prabowo-Gibran : Permohonan Kubu 01 Hanya Asumsi

Avatar of Redaksi
Kuasa hukum prabowo-Gibran. (Fajri/kabarterdepan.com)
Tim Pembela prabowo-Gibran. (Fajri/kabarterdepan.com)

Jakarta, kabarterdepan.com – Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran memberikan tanggapan usai mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Dalam konferensi pers, ia menyebutkan bahwa penyampaian permohonan yang dibacakan oleh Tim Hukum AMIN lebih banyak narasi dan asumsi ketimbang menyampaikan bukti.

Responsive Images

“Intinya kami menilai bahwa permohonan ini lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa daripada menyampaikan bukti. Dan saya baru dengar dari Pak OC Kaligis tadi, narasi itu bukan bukti. Begitu juga asumsi itu bukan bukti sesuatu yang harus dibuktikan,” ujar Yusril.

Yusril juga menegaskan bahwa narasi dan asumsi bukanlah bukti yang dapat diterima di pengadilan. Oleh karena itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Nasional AMIN.

“Dan akan kami serahkan tanggapan tertulis kami kepada MK. Secara umum tidak ada yang sulit bagi kami untuk menjawab itu karena lebih banyak narasi dugaan, patut diduga, dan sebagainya, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan,” kata Yusril.

Sementara itu, pengacara Otto Hasibuan yang juga tergabung dalam Tim Pembela Prabowo Gibran turut menilai bahwa permohonan ini merupakan penggiringan opini publik belaka.

“Perkara ini hanya penggiringan opini masyarakat. Coba kita bayangkan, ini namanya sengketa. Kalau sengketa ya pihak termohonnya KPU. Tetapi ini tidak ada satupun yang dipersoalkan dalam Pemilu. Yang dipersoalkan justru pihak di luar Pemilu,” kata Otto.

Di satu sisi, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini, Yusril juga menambahkan bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mempersiapkan jawaban serta tanggapan atas permohonan yang sebelumnya telah dibacakan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin. Jawaban serta tanggapan tertulis akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi sebelum sidang digelar besok, Kamis, 28 Maret 2024.

“Kita akan menjawab besok jam 13.00 WIB terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pak Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN). Dan kami sudah mempersiapkan jawaban, besok sebelum sidang kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami kepada Mahkamah Konstitusi.” ucap Yusril. (Fajri)

Responsive Images

Tinggalkan komentar