IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Situs Gemekan, Jejak Peninggalan Kerajaan Mataram Kuno di Mojokerto

Prasasti Masahar yang ditemukan di lokasi situs Gemekan. (Erix/kabarterdepan.com)
Prasasti Masahar yang ditemukan di lokasi situs Gemekan. (Erix/kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Mojokerto tidak hanya punya sejarah Kerajaan Majapahit. Jauh sebelum adanya Kerajaan Majapahit di tanah Mojokerto ternyata juga ada jejak peninggalan Kerajaan Medang atau yang juga disebut Mataram Kuno, yang dipimpin Sri Maharaja Rake Hino Mpu Sindok pada tahun 852 Saka atau 930 Masehi.

Salah satu peninggalan kerajaan Mataram Kuno adalah Situs Gemekan yang berlokasi di tengah persawahan di Dusun Kedawung Desa Gemekan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Situs tersebut dipastikan sebuah candi peninggalan Kerajaan Medang atau Mataram kuno yang dipimpin Raja Empu Sindok.

Responsive Images

Dulunya Situs Gemekan ini berupa gundukan tanah setinggi 190-200 cm dengan luas 12 x 12 meter persegi. Sedangkan tanah yang menimbun struktur purbakala di Situs Gemekan tidak pernah digali warga. Padahal, sawah di sekelilingnya bekas digali untuk produksi bata merah.

Sekretaris Desa (Sekdes) Gemekan, Kecamatan Sooko, Hendra Agung Setiawan mengatakan, tanah milik Mukid warga setempat itu memang dari dulu berupa gundukan dan tidak pernah digali. Kemudian warga Desa Gemekan melaporkan ke Hendra apabila ada temuan sumur dan struktur batu bata diduga berupa Candi.

“Dulunya situs ini gundukan tanah di tengah sawah. Ada salah satu warga Desa Gemekan laporan ke saya apabila ada temuan sumur dan struktrur batu bata diduga berupa candi disisi barat gundukan,” ucap Hendra Agung Setiawan saat diwawancarai Rabu (29/11/2023).

Hendra juga mengatakan, ekskavasi tahap pertama yang di lakukan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI (Jawa Timur) dan disponsori pendanaan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kaloka, Malang yang berlangsung pada tanggal 7-12 Februari 2022. Hendra juga ikut membantu saat ekskavasi tahap pertama itu sampai selesai.

“Alhamulillah saya mengikuti ekskavasi dari hari pertama sampai selesai. Hari pertama ekskavasi BPK fokus di penampil di sisi barat yang ada di gundukan tanah,” terang Hendra.

Hendra Agung Setiawan, Sekdes Temenan, kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. (Erix/kabarterdepan.com)
Hendra Agung Setiawan, Sekdes Temenan, kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. (Erix/kabarterdepan.com)

Selama ekskavasi tahap pertama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) adalah menampakkan lebih jelas struktur Candi. Kemudian proses ekskavasi tahap kedua situs Gemekan bertujuan untuk menyelamatkan dan mengungkap sejarah situs yang diketahui sebagai era kerajaan Empu Sendok. Ekskavasi situs gemekan hingga saat ini sudah berjalan empat tahap.

Situs Gemekan ini berdenah cruciform dengan struktur menjorok keluar pada masing-masing sisinya. Bangunan utama candi tersebut bersambung dengan struktur tangga sepanjang 150 cm dari timur ke barat.

Lebar tangga 140 cm dari utara ke selatan. Tangga candi di sisi timur, candi menghadap ke timur, sedangkan orientasi pemujaannya ke barat. di depan atau sebelah timur candi utama ditemukan 3 candi perwara atau candi pengiring. Masing-masing candi perwara seluas 160 x 160 cm persegi. Ketiga candi ini berjajar segaris dari selatan ke utara.

Candi-candi perwara di Situs Gemekan diperkirakan sebagai tempat arca wahana atau tunggangan tiga dewa utama dalam ajaran Hindu. Struktur tengah untuk arca wahana Dewa Siwa berupa lembu, sisi selatan untuk wahana Dewa Brahma berupa angsa, sedangkan sisi utara untuk wahana Dewa Wisnu berupa garuda.

Situs Gemekan ini diyakini peninggalan Mpu Sindok pada tahun 852 Saka atau 930 Masehi dikarenakan ditemukan Prasasti Masahar yang kini disimpan di kantor BPK Wilayah XI Jatim. Tinggi batu prasasti yang tersisa 91 cm, lebar 88 cm, tebal 21 cm. Isi prasasti diukir menggunakan Aksara Jawa Kuno pada keempat permukaannya.

Prasasti Masahar dikeluarkan atas perintah Sri Maharaja Rakai Hino Pu Sindok Sri Isanawikrama Dharmmotunggadewa alias Mpu Sindok, Raja Medang atau Mataram Kuno periode Jatim tahun 852 saka atau 930 masehi. Artinya, Situs Gemekan jauh lebih tua dibandingkan Majapahit yang berdiri tahun 1293 masehi.

Salah satu isi prasasti ini tentang Mpu Sindok menetapkan sawah di Masahar, wilayah Watek Padang menjadi sima atau tanah bebas pajak. Sawah berukuran 3 tampah tersebut dibeli Rakai Hanyangan selaku Lampuran Wabu bersama anak perempuannya, Dyah Parhyangan dengan emas sebanyak 3 kati 5 swarna. Masahar kini menjadi Desa Gemekan.

Di dalam Prasasti Masahar, candi di Situs Gemekan disebut sebagai Prasada Kabhaktyan. Artinya, bangunan suci yang menjulang tinggi. Sehingga dapat disimpulkan candi tersebut sudah runtuh hingga tersisa bagian kakinya saja. Karena pada zaman Mpu Sindok bangunan suci ini menjulang tinggi.

Hendra Agung Setiawan menambahkan, setelah ada Candi atau Situs Gemekan yang ditemukan di desanya, masyarakat Gemekan jadi semakin mengerti tentang budaya, dan sangat antusias ingin mengerti tentang situs-situs sejarah.

“Masyarakat Gemekan sangat antusias dengan adanya Situs Candi Gemekan yang di temukan di Desanya. Bahkan seringkali saya sehabis berkunjung ke candi gemekan ini dan bertemu dengan masyarakat, mereka betanya bagaimana candinya, bentuk aslinya seperti apa. Nah bagi saya itu salah satu wujud masyarakat Gemekan sudah mulai teredukasi dengan situs-situs bersejarah,” pungkas Hendra Agung Setiawan. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar