IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Menkopolhukam dan Menkumham Permudah Visa Keimigrasian untuk Mantan Mahasiswa di Luar Negeri

Menkumham
Seorang eks Mahid di Belanda menerima dokumen simbolis kemudahan penerbitan visa (Humas Kemenkumham)

Amsterdam, KabarTerdepan.com – Menteri Koordinator Bidang Polhukam (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menghadiri forum dialog dengan eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) di Belanda. Kegiatan yang dihadiri sekitar 50 orang eks Mahid ini digelar di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/8/2023).

Dalam pertemuan itu mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, berkewarganegaraan dan Repatriasi.

Responsive Images

Mahfud MD menjelaskan, saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud.

Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.

Berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi mendapat kemudahan layanan keimigrasian untuk repatriasi atau berkunjung ke Indonesia. Artinya, eks Mahid dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali. Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Untuk mendapatkannya, pemohon harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di tempat eks Mahid menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.

Permohonan visa bagi eks Mahid akan diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Dalam kegiatan itu untuk pertama kalinya Kemenkumham mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada Sri Budiarti, salah seorang eks Mahid. Secara simbolis, dokumen diserahkan langsung Yasonna kepada Sri Budiarti saat pertemuan.

Diskusi
Menkopolhukam dan Menkumham berdialog dengan eks Mahid di Belanda (Humas Kemenkumham)

Mayoritas eks Mahid di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Sebagian besar dari mereka juga bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks Mahid dari negara lain.

Selain eks Mahid Belanda, perwakilan eks Mahid/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.

Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan kewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks Mahid berada di Indonesia.

“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut adalah Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur dari Ditjen HAM, yang didampingi oleh Duta Besar RI di Belanda. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar