IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Perempuan Joki Tes Bahasa Inggris asal Tiongkok Ditangkap

joki tes bahasa Inggris asal Tiongkok
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari bersama jajarannya menunjukkan barang bukti dari YW, anggota sindikat joki tes bahasa Inggris asal Tiongkok (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

 

 

Responsive Images

 

 

 

 

 

 

 

 

Sidoarjo, KabarTerdepan.com – Modus baru untuk mendapatkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris menggunakan joki tes bahasa Inggris asal Tiongkok.

International English Language Testing System (IELTS), ternyata ada sindikat internasional. Hal ini diungkap oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya, Senin (3/7) lalu.

Pelakunya perempuan asal Tiongkok bernisial YW (28). Aksinya terbongkar gara-gara foto di paspor wajahnya tak mirip. Akhirnya pihak perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas.

“Ketika beraksi, dia menggunakan paspor atau dokumen perjalanan diduga palsu,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Surabaya di Sidoarjo, Rabu (5/7/2023).

Saat ditangkap, YW mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya.

Apesnya, perwakilan lembaga bahasa itu sempat melihat foto di paspor tak mirip dengan wajah peserta tes tersebut. “Perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti,” ujar Imam.

Setelah ditangkap, Senin (3/7/2023), petugas menyita barang bukti dari YW berupa paspor palsu, terdapat foto dia. Namun nama dan identitas orang lain.

Total petugas mengamankan tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin setelah dilakukan pengecekan di sistem keimigrasian tak ditemukan nama yang tercantum dalam paspor tersebut.

Mengenai sertifikat kemampuan berbahasa Inggris ini ternyata akan digunakan sebagai persyaratan perkuliahan di luar negeri.

“Sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri,” lanjut Chicco.

Hasil pemeriksaan, YW mengaku menjadibsindikat joki tes kemampuan berbahasa Inggris ini tak seorang diri, melainkan bersama teman-temannya.

“Dia menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri. Praktik seperti ini dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS,” papar Chicco.

Chicco menjelaskan pelaku YW bakal dijerat dengan Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar