IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Dituntut 4 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Merengek kepada Hakim

Screenshot 20230919 075604 Photo Collage Editor
Persidangan secara online di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2023). (Kolase: Kabar Terdepan)

Surabaya, KabarTerdepan.com – Terdakwa dokter gadungan Susanto asal Dusun Kawu, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Gabus, Grobogan Jawa Tengah dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo. Persidangan ini berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2023).

Susanto yang direkrut RS Pelindo Hutama Citra (PHC) Surabaya yang ditempatkan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu sejak Juni 2020 itu dinilai melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Responsive Images

“Terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ini terdakwa atas nama terdakwa Susanto dituntut dengan 4 tahun penjara,” ucap JPU Ugik Rahmantyo.

JPU dari Kejari Perak ini memaparkan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis. Artinya dia berulangkali melakukan penipuan sebagai dokter di antaranya pernah dilantik sebagai Direktur Utama di RS Habibullah di Jalan Raya Tahunan, Kecamatan Gabus, Grobogan, tahun 2008.

Susanto pernah juga berpraktik sebagai dokter di RS Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2011. Kedoknya terbongkar, saat dia melakukan kesalahan dalam melakukan operasi caesar. Akhirnya Susanto sempat diproses hukum dan dipenjara.

Selain itu, Susanto pernah sebagai dokter di Puskesmas Gabus di Jalan Raya Sulursari, Kecamatan Gabus, Grobogan, pada tahun 2006, selama sekitar 1 tahun.

Selain itu, di PMI Grobogan, Susanto menjadi Kepala UTD selama 3 tahun dari tahun 2006 – 2008 .

Pertimbangan lain yang memberatkan, lanjut JPU Ugik, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, perbuatan terdakwa membahayakan dan meresahkan masyarakat. Terdakwa juga menikmati hasil perbuatan pidana. “Sedangkan pertimbamgan yang meringankan terdakwa tidak ada,” ujarnya.

Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Tongani meminta tanggapan terdakwa Susanto.

“Mohon izin yang mulia saya memiliki anak, dan istri yang harus saya hidupi. Saya menyesal yang mulia dengan perbuatan saya,” ujar Susanto dengan menangis memohon keringan kepada majelis hakim.

Terdakwa Susanto yang tidak didampingi penasiha hukum ini, sempat meminta disediakan alat tulis kepada majelis hakim untuk membuat nota pembelaan. Majelis hakim pun mengabulkan permintaan Susanto dan meminta jaksa menyediakan alat tulis di Rutan Medaeng, Surabaya.

“Anda tulis nota pembelaan kamu secara tertulis dan disampaikan pada sidang selanjutnya, Senin (25/9/2023) ,” ujar Hakim Tongani. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar