IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Koruptor Dana Zakat Ditahan Kejari Dumai, Uangnya Dibelikan Mobil

Kejari Dumai
Kepala Kejari Dumai, Agustinus Herimulyanto, memimpin konferensi pers (Humas Kejari Dumai)

Dumai, KabarTerdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Provinsi Riau menahan seorang koruptor dana zakat inisial IS. Jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 1,4 miliar. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil. Tersangka dilakukan penahanan jenis kepad IS di Rumah Tahanan (Rutan) Dumai, Jumat, (4/8/2023).

Sebelumnya, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh Cassarolly Sinaga sebagai Penasihat Hukum tersangka.

Responsive Images

Menurut Kajari Dumai, Agustinus Herimulyanto, jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Dumai menetapkan IS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.

“Penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” ungkapnya, Jumat (4/8/2023).

Agustinus membeberkan, modus operandi yang dilakukan tersangka, antara lain melakukan pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.420.405.500,00 (satu milyar empat ratus dua puluh juta empat ratus lima ribu lima ratus rupiah). Jumlah kerughian itu diketahui setelah keluar laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Dumai.
Atas perbuatannya, IS diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Menurut pengakuan tersangka IS, uang hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental. Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka IS selama 20 hari ke depan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” pungkas Kejari Dumai. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar