IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pelaku Illegal Logging Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

99956436 4A89 4241 AA70 2F5DBCA02DA4
Hasil hutan kayu yang diangkut terdakwa (Humas Kejari Dumai)

Dumai, KabarTerdepan.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai menyatakan banding atas putusan perkara illegal logging yang memuat penjatuhan putusan pidana penjara 1 tahun, Rabu (23/8/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Humas/Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Dumai dengan alasan pokok.

Responsive Images

Diantaranya yaitu belum memenuhi tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan Penuntut Umum dan belum mencerminkan value keadilan dan tujuan pidana.

Dikatakan Abu Nawas, putusan yang dimohonkan banding oleh Penuntut Umum adalah putusan perkara illegal logging dengan 3 orang terdakwa, yaitu AAM, MRN, dan R.

“Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan’,” ungkap Abu Nawas.

Oleh hakim, mereka diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp1 milyar subsider Pidana kurungan selama 4 bulan.

Namun, putusan pidana penjara tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang dinyatakan di persidangan pada Senin (24/7/2023).

Yakni menuntut ketiga terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp1 milyar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Menurut jaksa, kasus illegal logging bukanlah sekadar kasus biasa.

Barang bukti kayu sekitar 36 meter kubik dan alat angkut berupa 3 unit truk dituntut agar dirampas untuk negara.

Tuntutan tersebut telah sesuai dengan perintah Kajari dengan penekanan agar dilaksanakan dengan professional dan berintegritas.

“Jangan tergoda atau terpengaruh dengan iming-iming atau intervensi oknum-oknum, termasuk oknum yang dapat saja memanfaatkan pengaruh karena jabatan atau profesi publik tertentu,” pesan Kajari melalui Abu Nawas. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar