IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pura-pura Sakit Perut, Bandar Sabu asal Jombang Diamankan BNN Kota Mojokerto

BF96A367 D9FD 436E 863F 12107EAE3A63
Bandar narkoba lintas Jawa Timur berhasil diringkus Anggota Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto (BNN Kota Mojokerto)

Kabupaten Jombang, KabarTerdepan.com – Seorang bandar narkoba jenis sabu lintas Jawa Timur berhasil diringkus Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto saat berada di rumahnya di Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

Tersangka berinisial SN sempat mengelabui petugas tim Pemberantasan BNN Kota Mojokerto di rumahnya dengan berpura-pura sakit perut dan hendak ke kamar mandi.

Responsive Images

Kepala BNN Kota Mojokerto Agus Susanto, dalam rilisnya menerangkan, penangkapan tersebut berlangsung dramatis, lantaran tersangka berusaha mengelabui petugas dengan berpura-pura hendak buang air besar.

“Barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 77 gram kami amankan,” kata Agus, Sabtu (20/10/2023) pagi.

Menurut Agus, tersangka merupakan satu jaringan bandar besar di Jawa Timur yang daerah peredarannya meliputi Jombang, Mojokerto, Kediri, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo, dan Malang.

Penangkapan tersebut, lanjut Agus, berawal ketika sekitar bulan September 2023 lalu anggotanya mendapatakan informasi bahwa di sebuah tempat kos di daerah Kota Mojokerto kerap dilakukan pesta narkoba.

“Akhirnya kami lakukan razia bersama dengan pihak kecamatan, kelurahan, serta Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat,” tambahnya.

Usai mengamankan satu tersangka, lanjut Agus, pihaknya melakukan tes urine terhadap beberapa penghuni kos yang hasilnya positif.

“Dengan adanya hasil tersebut kami lakukan penyelidikan lebih lanjut oleh dan mengaman seseorang pada tanggal 13 oktober 2023,” terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Agus, dari pengakuan tersangka SN yang bersangkutan mendapatakan sabu tersebut dengan cara meminta di pesankan oleh temannya yang bernama AS yang juga sudah diamankan oleh petugas pemberantasan BNN Kota Mojokerto.

“AS kami tangkap di rumahnya Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang,” tambahnya.

Dari keterangan yang di berikan AS, lanjutnya, yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari seseorang bandar bernama Ipul yang sekarang posisinya berada di dalam Lapas Madiun.

“Arahan Ipul memerintahkan AS mengambil sabu tersebut dengan cara di ranjau di pinggir jalan sekitar wilayah Kecamatan Ploso oleh seseorang suruhan Ipul pada tanggal 9 Oktober 2023 lalu,” terangnya.

Kemudian tersangka dibawa ke kantor BNN Kota Mojokerto untuk dilakukan penyidikan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112-114 ayat 2 undang-undang narkotika no. 35 tahun 2009.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar