IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Warga Desa Awang-Awang Mojokerto Ngeluruk PT Sinar Sosro, Ini Tuntutannya

 

Warga Awang-awang saat menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Sinar Sosro Mojokerto, Jumat (8/3/2024). (Joe/kabarterdepan.com)
Warga Awang-awang saat menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Sinar Sosro Mojokerto, Jumat (8/3/2024). (Joe/kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Ratusan warga Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sidoarjo-Mojokerto ngeluruk dan melakukan aksi unjuk rasa di PT Sinar Sosro sebuah perusahaan penghasil air minum kemasan yang terletak di Jalan Ir Sutami, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jumat (8/3/2024) pagi.

Responsive Images

Ratusan warga dan perangkat desa menuntut haknya yang belum diberikan oleh pihak PT Sinar Sosro.

Aksi yang dijaga ketat petugas dari Polres Mojokerto dilaksanakan dengan cara orasi dan membentang spanduk serta poster. Beberapa poster bertuliskan ‘Usir Yosep Dari PT Pabrik Sosro’, ‘Kami Akan Kembali Lagi Dengan Lebih Banyak Massa Bila Tidak Ada Respon’, ‘Kami Warga Desa Awang-Awang Bukan Budak Oknum Management Busuk Anjit, Yudo, Yosep’, ‘Kembalikan Tanah Kas Desa Kami Persil 87 dan 88’, dan beberapa poster lainnya.

Setelah melakukan orasi, 3 perwakilan dari warga, perangkat desa setempat dan LSM LIRA dipersilahkan masuk untuk melakukan audensi dengan Manajemen PT Sinar Sosro.

Kepala Desa Awang-Awang, Muchammad Munawir ditemui Kabarterdepan.com mengatakan, pihaknya bersama warga perwakilan Desa Awang-Awang berunjuk rasa mendatangi pabrik PT Sinar Sosro untuk menuntut hak yang sudah kesekian kalinya belum diberikan.

Munawir menyebut, pihaknya sering berkirim surat mengajak manajemen duduk bersama, namun tidak pernah dianggap atau direspon oleh pihak manajemen perusahaan. Sebaliknya warga selalu dihadapkan untuk bertemu dengan kuasa hukumnya PT Sinar Sosro.

“Tuntutan warga Desa Awang-Awang kepada pihak Manajemen PT Sinar Sosro diantaranya, membuat perjanjian baru dengan warga, tenaga kerja dari Desa Awang-Awang sebanyak 70%, kompensasi pemakaian Tanah Kas Desa (TKD) selama 16 tahun,” jelas Munawir.

Masih kata Munawir, dirinya juga mempertanyakan terkait Tanah Kas Desa (TKD) Persil 87 dan 86 yang ada di sekitar area pabrik selama ini digunakan oleh perusahaan.

“Dari hasil audensi dan perundingan dengan pihak manajemen perusahaan PT Sinar Sosro telah ada titik temu kesepakatan, pihak manajemen perusahaan akan datang ke Kantor Balai Desa Awang-Awang dengan waktu satu minggu ke depan untuk membicarakan segera realisasi tuntutan warga,” pungkas Munawir. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar