IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polisi Sebut Maling Pisang di Mojosari Adalah Orang Gila, Tidak Bisa Diproses Hukum

Avatar of Redaksi
Kantor Unit Reskrim Polsek Mojosari. (Redaksi/kabarterdepan.com)
Kantor Unit Reskrim Polsek Mojosari. (Redaksi/kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com –
Polisi menyebut pelaku pencurian beberapa tandan buah pisang di Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto rupanya seorang pria gila atau yang mengalami gangguan kejiwaan.

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Mojosari Iptu Tony Wicaksono. Ia membenarkan jika warga setempat menyerahkan maling pisang ke kantornya pada Sabtu (30/3/2024) siang.

Responsive Images

“Iya dibawa ke Polsek,” kata Kanit, Selasa (2/4/2024) siang.

Namun, dari hasil interogasi oleh anggota Satreskrim Polsek Mojosari, pria berambut gondrong itu tidak ditemukan identitas sama sekali dari dirinya.

“Pelaku mengalami gangguan jiwa, saat kejadian tidak ada identitas,” terangnya.

Kanit menambahkan, saat dimintai keterangan si pelaku selalu berbelit belit setiap kali diajak komunikasi oleh petugas.

“Kalau ngomong tidak nyambung, keterangannya berubah-ubah,” tambah Kanit.

Sehingga, kasus pencurian ringan tersebut tidak bisa diproses hukum lebih lanjut. Buah pisang curian pelaku pun dikembalikan

“Karena gangguan jiwa, tidak bisa diproses, akhirnya kami mediasi dan serahkan ke keluarganya,” tandasnya.

Pria berinisial S yang merupakan warga Kecamatan Jetis itu usai kepergok mencuri pisang milik Huda sempat menjadi bulan-bulanan warga setempat hingga mengalami luka di kepala.

Yuda, warga sekitar juga mengaku tak mengenali pelaku, sehingga saat diamankan perangkat desa, beberapa masyarakat mengira pelaku berpura-pura menjadi orang gila.

“Maling pisang siang bolong, pura-pura gila,” katanya.

Kini, kasus ini telah diselesaikan secara mediasi, seluruh barang bukti 10 tandan pisang telah dikembalikan ke pemiliknya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar