IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polisi Ringkus Kawanan Pencurian Truk di Mojokerto

Avatar of Redaksi
Kawanan pencuri truk di Mojokerto saat digelandang jelang konferenai pers, Rabu (8/11/2023) sore (Lintang / Kabarterdepan.com)
Kawanan pencuri truk di Mojokerto saat digelandang jelang konferenai pers, Rabu (8/11/2023) sore (Lintang / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satreskrim Polres Mojokerto membekuk kawanan pencuri truk yang terjadi Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan itu berdasarkan laporan dari korban bernama Siswanto (43) yang melaporkan kejadian kehilangan truk, Kamis (8/6/2023) lalu .

Responsive Images

Setelah hasil olah TKP dan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil menangkap Khoirul Anam (24) dan Imron (25) keduanya merupakan asal Desa Saputante Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan, sementara dua pelaku lainya masih buron dan telah dinyatakan DPO oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Imam Mujali saat konfrensi pers menyampaikan, pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Kabupaten Mojokerto.

“Ada beberapa TKP yang kita ungkap dalam kurun waktu bulan September dan Oktober,” kata AKP Imam Mujali, Rabu (08/11/2023) sore.

Lebih lanjut, AKP Imam Mujali mengungkapkan, aksi pencurian truk dengan nopol S 8255 UP itu pun terekam kamera CCTV milik rumah korban, dari hasil rekaman itu polisi berhasil menangkap pelakunya.

“Kami amankan dua orang, dua orang lainya masih dalam pencarian dan sudah kami nyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang,” ujar AKP Imam Mujali.

Masih kata Kasat, dalam menjalankan aksinya, para tersangka berperan masing masing.

“Salah satu tersangka Khoirul Anam berperan mengemudi sarana dan mengawasi situasi serta mendorong pintu pagar besi,” tuturnya.

Sedangkan, imbuh Imam Mujali, tersangka Imron mendorong kendaraan truk hasil curian, menaiki kendaraan hasil curian danmenjualnya.

“Akibat perbuatanya, tersangka diancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar