IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Ning Ita Unggulkan Bidang Pendidikan Kota Mojokerto dengan Kearifan Lokal

WhatsApp Image 2023 11 06 at 10.12.58 AM 6
Rakor Dewan Pendidikan dengan Komite Sekolah dalam rangka implementasi kebijakan pemerintah bidang pendidikan (Diskominfo Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Mojokerto dalam bidang pendidikan sudah mencapai 99.8% yang artinya hampir seluruhnya terpenuhi.

Untuk meningkatkan hal itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meminta para anggota Komite Sekolah untuk bersinergi menggali potensi kearifan lokal sehingga nantinya akan menjadi suatu keunggulan dalam pendidikan di Kota Mojokerto.

Responsive Images

Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita menyampaikan hal ini dalam agenda Rakor Dewan Pendidikan dengan Komite Sekolah dalam rangka implementasi kebijakan pemerintah bidang pendidikan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Senin (6/11/2023).

“Untuk goal secara nasional tugas kita jelas suksesi 2045 Indonesia generasi emas. Tentu kita memiliki keunggulan kompetitif yang berbasis kedaerahan yang perlu kita gali dan kita jadikan goal spesifik di dalam urusan pendidikan yang ada di Kota Mojokerto,” kata Ning Ita.

Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto itu juga menegaskan agar tidak berpuas diri hanya sebatas melaksanakan kewajiban, melihat dari SPM Kota Mojokerto yang hampir terpenuhi.

“Jangan berpuas hanya bagaimana melaksanakan sebatas kewajiban, tapi kita gali potensi-potensi kearifan lokal untuk menjadi keunggulan kompetitif yang sifatnya spesifik, sifatnya tematik, sifatnya kedaerahan, kearifan lokal tapi ini unggul, maka inilah yang disebut inovasi, kita menjadi berbeda dengan yang lain,” tegas wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini.

Kepada para peserta rakor, Ning Ita juga menegaskan tugas dan fungsi strategis komite sekolah dalam urusan pendidikan.

“Komite sekolah fungsinya sangat strategis sebagai mitra di dalam sebuah urusan pendidikan. Komite sekolah tugasnya memberi pertimbangan kepada pihak sekolah, sebagai pendukung dalam hal penyelenggaraan pendidikan, sebagai controlling yang fungsinya adalah pengawasan, serta berfungsi sebagai mediator,” terangnya.

Dalam rakor ini, para peserta juga mendapatkan penguatan materi tentang kebijakan dan regulasi tata kelola pendidikan oleh Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dwi Astutik serta tentang kebijakan tata kelola pendanaan dari oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Tezar Rachadian. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar