IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Miskomunikasi Dinkes dengan KPU Kabupaten Mojokerto Soal Pemeriksaan Kesehatan Syarat Daftar PPK dan PPS yang Tidak Gratis

Avatar of Redaksi
Pemeriksaan Kesehatan
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, kabarterdepan.com – Angin segar bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Mojokerto. Sebab Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto akan memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas yang tersebar di seluruh Kabupaten Mojokerto.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto membuka pendaftaran badan ad hoc di tingkat kecamatan (PPK) dan desa (PPS) untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Rekrutmen PPK tersebut dibuka 23-29 April 2024. Sedangkan pendaftaran PPS dibuka 2-8 Mei 2024.

Responsive Images

Sebelumnya, beberapa pendaftar PPK sempat membayar biaya pemeriksaan kesehatan di sejumlah puskesmas. Jumlahnya bervariasi, antara Rp 65 ribu sampai Rp 80 ribu.

Padahal jika mengacu pada surat edaran yang diterbitkan KPU Replublik Indonesia 613/SDM.12-SD/04/2024 tertanggal 21 April 2024 Perihal dukungan dan fasilitasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembentukan Badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, pemeriksaan kesehatan itu semestinya gratis.

Dalam hal ini sempat terjadi miskomunikasi antara Dinkes dengan KPU Kabupaten Mojokerto. Sehingga penggratisan biaya itu baru terealisasi Kamis (25/04/2024) sore setelah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada puskesmas-puskesmas yang tersebar di Kabupaten Mojokerto.

Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kadinkes Kabupaten Mojokerto, Ulum Rokhmat Rokhmawan saat dikonfirmasi kabarterdepan.com Kamis (25/4/2024) pukul 14.36 WIB mengaku awalnya belum ada pemberitahuan dari KPU Kabupaten Mojokerto perihal permohonan fasilitas pemeriksaan kesehatan gratis.

“Mohon dibantu untuk laporan ke KPU Kabupaten supaya ada pemberitahuan ke kami, dan kami akan teruskan ke UPT Puskesmas,” konfirmasinya melalui pesan WathsApp.

Namun tidak lama kemudian Kadinkes mengirim pesan lagi bahwa surat dari KPU sudah ditemukan.

“Sudah ketemu, dan sudah saya disposisi, ini segera saya edarkan langsung ke Puskesmas,” ucapnya Ulum pukul 14.56 WIB.

Kadinkes Ulum Rokhmat meminta maaf dan mengucapkan terimakasih karena sudah diingatkan mengenai hal tersebut.

Ia menyebut surat pemberitahuan ke puskesmas-puskesmas tersebut bertujuan supaya warga Kabupaten Mojokerto bisa mendaftar sebagai PPK dan PPS sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku serta tidak terkendala biaya.

“Jika ada yang terlanjur berbayar mohon untuk segera dikoordinasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Terpisah, Jainul Arifin, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, KPU Kabupaten Mojokerto sebelumnya sudah mengirim Surat kepada Dinkes Kabupaten Mojokerto perihal permohonan bantuan fasilitasi pemeriksaan kesehatan. Surat tersebut dikirim

Selasa (23/4/2024). Akan tetapi surat dengan nomor 135/PP.05.2/3516/2024 tersebut belum ada respon dari Kadinkes hingga Kamis (25/4/2024).

“Kemarin (23/4/2024) kami sudah masukkan surat ke Dinkes juga mas perihal yang dimaksud,” ucapnya.

Jainul menyebutkan, selama 2 hari pendaftaran (23-25 April 2024) ada sejumlah pendaftar PPK yang mengeluarkan biaya untuk pemeriksaan kesehatan di puskesmas sebagai salah satu syarat pendaftaran. Nominalnya bermacam-macam mulai Rp 65 ribu hingga Rp 80 ribu. (Alief)

Responsive Images

Tinggalkan komentar