IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

KPU Kabupaten Mojokerto Pastikan KPPS dan Linmas Meninggal Dunia Dapat Santunan

Zainul Arifin, (Zainul Arifin untuk Kabarterdepan.com)
Zainul Arifin, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto. (Redaksi Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, kabarterdepan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto memastikan bakal memberikan santunan kepada ahli waris anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang meninggal dunia saat melakukan tugas.

Di Kabupaten Mojokerto, ada anggota KPPS yang meninggal dunia, yakni Silvia Widjaya, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Almarhumah bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar.

Responsive Images

Sementara anggota Linmas yang meninggal dunia, Sugito, warga Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin mengatakan, ahli waris dari anggota KPPS yang meninggal dunia dipastikan akan menerima santunan kematian dan biaya pemakaman total sebesar Rp 46 juta. Rinciannya berupa santunan kematian sebesar Rp 36 juta, dan untuk biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

“Almarhumah Silvia Widjaja meninggal dunia saat berada di rumahnya dan akan berangkat mengikuti bimbingan teknik (bimtek) di Balai Desa Sumberjati pada Jumat (9/2/2024) sore. Santunan akan kita serahkan hari ini Senin (26/2/2024) sore,” jelas Zainul Arifin, Senin (26/2/2024) Siang.

Ditambahkan Zainul Arifin, besaran santunan yang akan diterima tersebut mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Pemilu 2024 dan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal 30 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.

“Pemberian santunan serupa juga bakal diberikan kepada satu anggota Linmas yang bertugas di TPS 07 atas nama Sugito warga Desa Modongan, Kecamatan Sooko yang meninggal dunia. Namun, pemberian santunan kepada ahli waris almarhum atas nama Sugito akan diberikan di hari yang berbeda dan masih dalam proses pengajuan santunan kematian,” pungkas Zainul Arifin. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar