IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Miris, Suami Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang di Mojokerto

Avatar of Andy Yuwono
Tersangka saat digelandang polisi di Mapolres Mojokerto Kota (Andy / Kabarterdepan.com)
Tersangka saat digelandang polisi di Mapolres Mojokerto Kota (Andy / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – MR warga Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto ditangkap Polisi saat berada di sebuah hotel, Jalan Empunala Kota Mojokerto setelah kepergok menjual istrinya kepada pria hidung belang.

Mirisnya, saat petugas menggeledah kamar di hotel tersebut, polisi menemukan MC istri MR itu mengajak dua anaknya yang berada di dalam kamar hotel.

Responsive Images

Kasatreskim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran orang di wilayah Kota Mojokerto.

“Tersangka inisial MR ditangkap di salah satu hotel,” kata Kasat Rabu (3/4/2024) siang di Mapolres Mojokerto Kota.

Menurut Kasat, MR menawarkan kepada si RY yamg merupakan pria hidung belang melalui media sosial dan dilanjutkan dengan pesan Whatsapp.

“Yang tragis lagi mengajak anaknya yang masih kecil saat transaksi, bukan threesome ya,” terang Kasat.

Dari pengakuan tersangka MR, lanjut Rudi, aksi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh suami sendiri ini dilakukan sejak tahun 2023. Transaksi di hotelĀ  tersebut merupakan kali keempat dalam kurun waktu sembilan bulan yang dilakukan tersangka terhadap korban MC.

“Memang tanpa paksaan, tapi ini tindakan TPP dan mucikari. Bahkan korban sudah empat kali dijual sejak sembilan bulan terakhir,” bebernya.

Korban MC dijual suaminya MR senilai Rp 1,5 juta untuk satu kali layanan short time. Bahkan, polisi menemukan alat kontrasepsi di kamar hotel, yang sudah terpakai maupun yang belum, ada pakaian dalam, handuk, dan bukti check in kamar seharga Rp 375 ribu.

“Ada uang Rp 1,5 juta yang di amankan, satu bukti pembayaran bukti check ini di hotel, ada kondom bekas pakai juga yang ditemukan,” ujarnya.

Kini MR (23) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan KUHP pasal 2 ayat 1 UU 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pasal 296 tentang mucikari.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar