IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kepastian Anggaran Operasional TPS, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Mojokerto

Zainul Arifin, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto. (Joe/kabarterdepan.com)
Zainul Arifin, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto. (Joe/kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Dalam rangka persiapan Pemilu 2024 yang hanya menghitung hari, KPU Kabupaten Mojokerto telah memastikan alokasi anggaran dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto selesai didistribusikan, Senin (12/2/24).

Dengan adanya pengalokasian dana operasional dari KPU Kabupaten Mojokerto diharapkan proses penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Mojokerto dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

Responsive Images

Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan diantaranya untuk pembuatan TPS, biaya perlengkapan dan biaya konsumsi bagi penyelenggara pemilu di TPS.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin menjelaskan, hari ini untuk alokasi anggaran dana operasional TPS dipastikan selesai pendistribusiannya. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembuatan tempat pemungutan suara, konsumsi, pengadaan alat pemindai dokumen atau scanner dan juga termasuk operasional KPPS.

“Alokasi anggaran senilai Rp 2 juta_ untuk pembuatan per TPS meliputi pembiayaan sewa tenda, kursi-meja, pengeras suara, pembatas area berupa tali atau sejenisnya, papan pengumuman dan masih banyak lagi lainnya,” kata Zainul, Senin (12/2/2024).

“Sementara anggaran untuk operasional KPPS dijatah Rp 1 juta per TPS yang digunakan diantaranya untuk biaya paket data, pembelian alat tulis kantor (ATK)bdan bantuan transportasi KPPS yang melakukan perjalanan dinas,” imbuh Zainul.

Masih kata Zainul, KPPS bisa segera menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan setempat. Dana tersebut bisa langsung digunakan oleh KPPS sesuai kebutuhan masing-masing.

“Besaran biaya konsumsi dan sewa scanner bagi KPPS se-Jawa-Timur sama. Untuk biaya konsumsi dijatah Rp 954 ribu per TPS dan anggaran sewa scanner Rp 500 ribu per TPS. Dari 299 Desa dan 5 Kelurahan di wilayah Kabupaten Mojokerto ada sebanyak 23.156 KPPS yang tersebar di 3.308 TPS,” pungkas Zainul. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar