IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kanwil Kemenag Jatim Serahkan Perkara Kasus Santri di Ponpes Kediri ke Polisi

Screenshot 20240229 151148 Video Player
Kabid Pendidikan Diniyah (PD) dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim Mohammad Asadul Anam, menyampaikan keterangan pers, melalui zoom meeting, Kamis (29/2/2024). (Tangkapan layar zoom meeting)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jatim merespon kasus penganiayaan terhadap santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hanifiyyah, Kediri. Kasus itu, sudah dalam penanganan kepolisian setempat.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi penganiayaan santri Ponpes Al Hanifiyyah, Kediri Rabu (28/2/2024). Korban,BBM (14), yang tewas usai diduga dianiaya empat santri seniornya.

Responsive Images

Kanwil Kemenag Jatim menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polisi. Kabid Pendidikan Diniyah (PD) dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim Mohammad Asadul Anam menyampaikan prihatin atas terjadinya peristiwa tragis tersebut.

“Peritiwa itu bakal menjadi atensi bagi kami,” ujar Asadul Anam, Kamis (29/2/2024). Pihaknya telah berkoordinasi dengan ponpes, untuk upaya penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, Kanwil Kemenag Jatim akan melakukan berbagai cara untuk menekan adanya peristiwa serupa, di kemudian hari. Juga, akan mengkoordinasikan bersama Rabithah Maahid Islamiyah (RMI) Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, untuk langkah strategis kebijakan dan aturan sistem pendidikan di ponpes.

“Kita segera ke lokasi. Untuk memastikan pemberian tritmen perlakuan kepada mereka,” katanya. Selain itu, peninjauan tersebut, juga sebagai bahan rujukan tentang aturan dan kebijakan baru terkait sistem pendidikan di lingkungan ponpes di Jatim, ke depannya.

Ia menambahkan, terkait penanganan kasus, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang ditangani kepolisian setempat. Sehingga, menemui titik terang, terkait kronologi hingga keputusan hukumnya.

“Pihak ponpes sudah tebuka. Kepolisian pun sedang melakukan proses pengumpulan bukti. Terkait tersangkanya, agar menjadi kewenangan pihak kepolisian,” tandasnya.

Informasi terhimpun, korban di salah satu ponpes di Kediri itu, diduga dianiaya oleh empat santri seniornya. Yakni, berinisial AF, usia 16 tahun, inisial MA, usia 18 tahun, inisial MN, usia 18 tahun, dan inisial AK, 17 tahun, melakukan pemukulan secara bergantian. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar