IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Santri Tewas di Kediri Diduga Dianiaya, Pesantren Sebut Korban Terjatuh

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Kediri kota.jatim.polri.go.id)
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Kediri kota.jatim.polri.go.id)

Kediri, Kabarterdepan.com – Kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian sorang santri di Kediri menjadi atensi pihak kepolisian. Polisi menetapkan 4 pelaku, pesantren malah sebut korban meninggal karena terjatuh.

Peristiwa memilkukan tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Korban tewas inisial BBM (14), siswa kelas 8 asal Dusun Kendenglembu RT 002 RW 005 Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore Kabupatem Banyuwangi.

Responsive Images

Dikutip dari laman kedirikota.jatim.polri.go.id, korban meninggal dunia setelah dianiaya pada (23/2/2024) pukul 10.00 WIB. Penganiayaan sendiri disebut terjadi pada (22/2/2024) pukul 18.00 WIB.

Jenazah BBM diantar oleh pohak pesantren ke rumah kedua orangtuanya di Banyuwangi. Namun karena terjadi kejangalan dalam jasad, orangtua BBM melaporian kematian anaknya yang tidak wajar ke Polres Banyuwangi sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, membenarkan kejadian meninggalnya tersebut. Pihaknya mengetahui laporan dugaan penganiayaan seorang santri itu dari keluarga korban yang melaporkan ke Polres Banyuwangi. Pelapor atas nama Suyanti yg merupakan ibu korban.

“Suyanti tidak terima atas meninggalnya anaknya yang tidak wajar, setelah jenazah anaknya diantarkan oleh pihal pondok,” ujarnya, Senin (26/2/2024).

Polres Kediri yang bekerjasama dengan Polres Banyuwangi langsung memeriksa sejumlah saksi. Polisi kemudian mengamankan 4 pelaku penganiayaan santri di kediri hingga tewas.

Pelaku masing-masing NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) siswa kelas 12 warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali dan AK (17) warga Surabaya.

Bramastyo menjelaskan, motif para pelaku menganiaya korban hingga tewas karena salah paham. Keempat pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota. Mereka terancam pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Namun di sisi lain, pihak ponpes membantah korban tewas karena dianiaya. Pengasuh PPTQ Al-Hanifiyyah Fatihunada alias Gus Fatih mengaku, santrinya meninggal karena sakit, usai terjatuh di kamar mandi. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar