IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kasus Ferdy Sambo, M Sholeh : MA jadi Benteng Terakhir Pemberian Diskon Pelaku Kejahatan

Pengacara kondang di Surabaya, M Sholeh
Pengacara kondang di Surabaya, M Sholeh (medsos)

Surabaya, KabarTerdepan.com – Pengacara kondang asal Surabaya M Sholeh menyebut Mahkamah Agung (MA) sudah menjadi benteng terakhir pemberian diskon hukuman bagi pelaku kejahatan. Hal ini diungkapkan pemilik nama lengkap Muhammad Sholeh dalam mengomentari keputusan MA menganulir hukuman mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan menggantinya dengan penjara seumur hidup.

“Drama Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menghadapi babak baru, di mana Mahkamah Agung yang awalnya hukuman mati menjadi seumur hidup. Sementara untuk istrinya yang sebelumnya 20 tahun menjadi 10 tahun,” begitu kalimat pembuka M Sholeh dalam sebuah video yang diunggah di media sosial soal diskon hukuman untuk Ferdy Sambo, Kamis (10/8/2023).

Responsive Images

Sejak awal pada saat pengadilan memutuskan hukum mati untuk Ferdy sambo, dan hukuman 20 tahun untuk Putri Candrawati, M Sholeh tidak kaget. Bahkan dalam konten yang ia posting di media sosial mengatakan agar masyarakat jangan senang dulu. Sebab yang paling berbahaya dalam proses persidangan itu adalah main mata di Mahkamah Agung sebagai benteng terahir.

“Sementara Ferdy Sambo nantinya masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Jangan-jangan setelah ini diam semua, isunya sudah meredup, tiga tahun lagi mengajukan PK dapat diskon lagi dari seumur hidup bisa saja nanti menjadi 20 tahun, bisa saja nanti menjadi 15 tahun. Ya sudah selesai, langsung dia bebas,” kesalnya.

Cak Sholeh, sapaan akrabnya menjelaskan, di dalam sidang Mahkamah Agung tersebut terdiri dari lima hakim. Tiga orang hakim setuju Ferdy Sambo mendapat diskon. Sementara dua hakim lainnya melakukan Dissenting Opinion atau tidak setuju kalau didiskon. Maka akhirnya diputuskan Ferdy Sambo mendapatkan diskon hukuman.

Cak Holeh memberikan edukasi tentang hukum acara pidana, bahwa Jaksa tidak punya kewenangan mengajukan PK. Itu diatur dalam Pasal 263 KUHAP bahwa hak PK itu hanya terpidana dan ahli warisnya. Kalaupun ada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang kejaksaan yang menyatakan jaksa berwenang mengajukan PK, ini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Dan kebetulan yang menggugat undang-undang itu adalah saya sendiri,” ungkapnya.

Dalam kesimpulannya, Cak Sholeh merasa sedih sebab harus menerima kenyataan diskon hukuman untuk Ferdy Sambo yang batal dihukum mati. Menurutnya, dalam kasus ini Mahkamah Agung ini bukan lagi menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan tapi justru benteng tekahir pemberian diskon bagi orang-orang yang melakukan kejahatan. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar