IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Anggota KPPS yang Meninggal Dunia dapat Santunan Rp 46 Juta, Ini Rinciannya

Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI. (Instagram @kpu_ri)
Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI. (Instagram @kpu_ri)

Jakarta, kabarterdepan.com – Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 masih berlangsung. Dalam proses tersebut terdapat sejumlah petugas kelompok penyelenggara Pemilu yang mengalami sakit dan ada pula yang meninggal dunia.

Bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan biaya santunan dari para badan adhoc Pemilu dan Pilpres 2024.

Responsive Images

Badan Adhoc tersebut merupakan kelompok panitia penyelenggara pemilu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, kecelakaan kerja bagi badan Adhoc telah diatur lewat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Sementara besaran santunannya diatur lewat Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Bagi korban meninggal dunia mendapat santunan Rp 47 juta.

“Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta,” ucap Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).

Sementara hingga Sabtu (17/2/2024), total korban meninggal dunia dari badan adhoc pemilu mencapai 35 orang. Mereka terdiri dari PPS sebanyak 3 orang, KPSS 23 orang, dan Linmas 9 orang.

Kematian petugas tertinggi di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan masing-masing 7 orang. Sementara itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima laporan 27 kasus kematian anggota KPPS dalam periode 10-15 Februari 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan penyebab kematian didominasi penyakit jantung dengan 9 kasus. Selain itu ada 8 kasus berstatus death on arrival atau masih dikonfirmasi penyebabnya. Sedangkan penyebab kematian lainnya yang tercatat seperti septic shock tanpa komorbid, Acute Respiratory Distress Syndrome, dan hipertensi.

“Itu akibat kelelahan yang bekerja sampai tengah malam melakukan penghitungan suara. Hal ini juga disebabkan makan tidak teratur sehingga lemah dan dilarikan ke rumah sakit, yang paling banyak hipertensi,” ungkapnya.

sementara bagi petugas yang mengalami sakit dan mendapatkan perawatan di rumah sakit, maka akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh pemerintah.

“Surat edaran dari staf kepresidenan jika petugas pelaksana pemilu mengalami sakit namun tidak memiliki jaminan kesehatan mereka akan dicover oleh Dinkes Provinsi maupun Kabupaten Kota. Ada juga kita temukan dari petugas ini tidak aktif kartu BPJS nya namun tetap bisa berobat karena telah dijamin akan kesehatannya,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar