Jakarta, kabarterdepan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dengan demikian pasangan Prabowo-Gibran akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Pada hari ini Rabu, 20 Maret 2024, KPU telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024,” kata Ketua Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Rabu (20/3/2024) malam.
Hasyim Asy’ari merinci, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara. Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara. Sementara total surat suara sah, berjumlah 164.227.475 suara.
“Jumlah suara sah calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara. Dua jumlah suara sah pasangan calon presiden dan calon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691,” kata Hasyim.
“Tiga jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Prabowo dan Muhammad Mahfud Md sebanyak 27.040.878,” imbuhnya.
Rekapitulasi KPU secara nasional tersebut terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi. Sedangkan pasangan Anies-Cak Imin unggul di 2 provinsi lainnya.
Inilah perolehan suara nasional Pilpres 2024:
Anies-Cak Imin: 40.971.906 suara
Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara
Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.