IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Digugat Rp 70,5 Triliun, Ini Respon Ketua KPU

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. (Tangkapan layar YouTube KPU RI)
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. (Tangkapan layar YouTube KPU RI)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan akan menghadapi sidang gugatan jika ada pemanggilan dari pengadilan.

Saat ini KPU digugat Rp 70,5 Triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Responsive Images

“Kalau nanti sudah ada panggilan sidang kita hadiri sidangnya,” katanya kepada wartawan di halaman kantor KPU, Senin (30/10/2023).

Hasyim Asyari mengaku sejauh ini KPU belum menerima bahan gugatan yang dimaksud. Jika sudah ada bahan gugatan, dirinya memastikan KPU akan mempelajarinya.

“Ya nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannnya, kita pelajari, sekarang kan belum tahu. Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa. Kita belum tau,” kata Hasyim Asy’ari.

Diberitakan sebelumnya, KPU digugat Rp 70,5 Triliun oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun.

Sedangkan diketahui bersama, pada saat pendaftaran Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia Gibran masih berusia 36 Tahun. Meskipun syarat batas usia capres dan cawapres sudah disahkan oleh Mahkamah konstitusi (MK) namun menurut Brian belum ada perubahan dalam peraturan KPU tersebut.

“Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI,” ucapnya.

Demas menyebut KPU seharusnya melakukan perubahan terlebih dahulu mengenai PKPU sesuai putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Namun hal itu tidak dilakukan KPU dan tetap menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo dan Gibran. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar