IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Tekankan Pentingnya UKW, Dewan Pers: SKW Itu Ilegal

WhatsApp Image 2024 04 05 at 4.47.06 PM
Podcast Kabar Terdepan bersama Ketua Penelitian, Pendataan, Ratifikasi Pers Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro (Lintang/Kabarterdepan.com)

Nasional, Kabarterdepan.com – Pengembangan media di era digital tentunya berbanding lurus dengan pengembangan kompetensi dan profesionalisme wartawan. Ketika menjalankan tugas, wartawan membutuhkan sertifikasi profesi yang akan diterapkan dalam praktik peliputan berita.

Ketua Penelitian, Pendataan, Ratifikasi Pers Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro mengatakan, Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) tidak bisa disamakan dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Responsive Images

“Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) itu nggak ada, itu ilegal. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)-nya juga bekerja sama dengan orang ilegal,” terang Atmaji Sapto kepada Kabarterdepan.com, Jumat (29/3/2024).

Ditambahkan Atmaji Sapto, orang-orang yang bekerja untuk SKW sebelumnya ingin menjadi bagian dari Dewan Pers. Namun, tidak memenuhi persyaratan atau kualifikasi sehingga mengajukan gugatan.

“Sudah maju ke pengadilan bahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tapi semuanya kalah. Artinya, secara hukum yang memiliki hak sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 adalah Dewan Pers,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sapto juga berharap, setiap wartawan yang ingin terkonfirmasi profesi sebagai wartawan yang kredibel sebaiknya mendaftar UKW di Dewan Pers dengan tidak dipungut biaya. Sebab kedudukan SKW selain memiliki batasan masa berlaku juga perlu merogoh kocek yang banyak.

“Sebetulnya bisa lolos UKW itu gampang. Selama anda pernah menjalankan pekerjaan sebagai wartawan tentu tidak akan mengalami kesulitan saat uji kompetensi,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar