IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Ninik Rahayu : Pemberitaan Tidak Harus UKW dan Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

Avatar of Andy Yuwono
Ketua Dewan Pers saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi IKP 2023 di Provinsi Jawa Timur yang digelar di Hotel Dafam Signature Surabaya (Andy / Kabarterdepan.com)
Ketua Dewan Pers saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi IKP 2023 di Provinsi Jawa Timur yang digelar di Hotel Dafam Signature Surabaya (Andy / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin, tidak memberikan keterangan pers baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.

Ketua Dewan Pers hari itu melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idulfitri 1445 hijriah dan sore hari melakukan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU. Jadi, pernyataan yang disebut hari Kamis itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat pers dan media mesti memperhatikan UU 40/1999, di Pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang pendataan media.

Responsive Images

“Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut. Media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi lebih dulu menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik,” ungkap Ninik Rahayu.

Dalam berita tersebut, lanjut Ninik Rahayu, juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan ketua Dewan Pers. Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading karena bukan bagian dari pernyataan ketua Dewan Pers.

“Demikian tanggapan ini bila diperlukan. Dalam kesempatan ini, masih dalam suasana Ramadan dan jelang Lebaran, Dewan Pers menyampaikan minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin menyambut Idulfitri 1445 hijriah,” pungkasnya.

Pernyataan lain dari Dewan Pers tentang berita terkait dapat dibaca melalui link berikut ini:

https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/608/Pendaftaran_Tidak_Sama_de ngan_Pendataan

https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/548/SIARAN_PERS_Sertifikasi_ol eh_Dewan_Pers_Tidak_Bisa_Disamakan_dengan_SKKNI

 https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/554/Dirjen_IKP:_Dewan_Pers_Sa tu-satunya_Lembaga_yang_Lakukan_Sertifikasi_Jurnalis. (Siaran Pers)

Responsive Images

Tinggalkan komentar