IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Eksekusi Lahan Demi Pelebaran Jalan di Kota Malang, Kuasa Hukum Sebut Wanprestasi

DSC01067 min scaled
Proses eksekusi lahan bekas jasa cuci mobil, Jl. Ki Ageng Gribig, Madyopuro, Kota Malang, Rabu (20/12/2023) (Dinda/Kabarterdepan.com)

Kota Malang, Kabarterdepan.com – Sengketa lahan demi pelebaran Jalan Ki Ageng Gribig, Madyopuro, Kota Malang tampaknya masih akan berlanjut. Meski begitu, eksekusi pelebaran jalan yang menjadi salah satu akses Pintu Keluar Tol Madyopuro tersebut tetap dilakukan pada Rabu (20/12/2023).

Lahan bekas jasa cuci mobil tersebut dieksekusi setelah penertiban yang dimulai oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, Rahmat Hidayat. Rahmat diketahui sempat berbincang dan membacakan surat penugasan di hadapan pihak ahli waris lahan.

Responsive Images

Surat Perintah Tugas Nomor 300/533/35.73.404/2023 yang berisikan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 8 Desember 2023 dengan Putusan Nomor 2/Pdt.P-Kons/2023/PN Mlg menyatakan perlu dilakukannya penertiban. Penertiban pun dilaksanakan oleh banyak pihak. Selain Satpol PP, ada pula Bagian Operasi Polresta Malang Kota, Dinas Perhubungan, Dinas PUPRPKP, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Namun, Kuasa Hukum Ahli Waris, Isa Adi Muswanto mengelak adanya putusan untuk mengeksekusi lahan kliennya itu. Dia mengungkapkan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh jajaran perangkat Kota Malang tersebut bukan berdasarkan dari putusan pengadilan.

“Kami tahu terhadap putusan itu, tapi yang kami pertanyakan mana suratnya untuk melakukan eksekusi ini. Yang dibacakan tadi bukanlah penetapan pengadilan untuk melakukan eksekusi,” ujar Isa pada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Selain itu, Isa juga mengungkapkan perkara konsiyasi yang dianggap cacat hukum. Ia bercerita tentang appraiser atau penganalisa harga lahan yang seharusnya disepakati oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan ahli waris malah diputuskan secara sepihak. Sebelumnya, Pemkot Malang memang mengirimkan enam nama appraiser dan langsung ditanggapi oleh pihak ahli waris dengan memilih salah satu nama.

“Tapi gak ada angin, gak ada hujan kenapa Pemkot malah menunjuk sepihak, yang namanya tidak kami setujui,” lanjutnya.

Isa menegaskan bahwa pihaknya akan membawa perkara wanprestasi yang dilakukan Pemkot Malang tersebut ke Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menanggapi tentang gugatan yang akan diajukan oleh ahli waris tersebut dengan terbuka. Erik beranggapan penetapan eksekusi lahan bekas jasa cuci mobil itu tidak harus dari pengadilan.

“Kita pun punya hukum acara untuk penetapan eksekusi. Kita kan juga pemerintah, pemerintah itu punya hukum acaranya dan kewenangannya di dalam melaksanakan penetapan ataupun hasil suatu proses pengadilan,” jelas Erik.

Sekda Kota Malang itu juga mengatakan bahwa pihak Pemkot Malang dan ahli waris lahan sudah sejak lama melakukan musyawarah. Sayangnya, musyawarah tersebut tidak kunjung mufakat. Sedangkan, ia merasa pelebaran jalan ini bersifat sangat mendesak. Hal tersebut tak bisa lepas dari fakta tingginya indeks kemacetan di ruas Jalan Ki Ageng Gribig yang merupakan bottleneck dari Pintu Keluar Tol Madyopuro.

Berdasarkan pemantauan terakhir per Rabu (20/12/2023) siang, proses eksekusi lahan bekas jasa cuci mobil ini sudah sampai pada tahap pengecoran beton.

Responsive Images

Tinggalkan komentar