IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Alhamdulillah, Skor Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Kota Mojokerto Capai Status Tinggi

1ac4e015257492af868fa3235860a61e scaled
Pj Wali kota Moh Ali Kuncoro saat meninjau langsung proyek revitalisasi Gelora A. Yani didampingi Kadisporapar dan Kadis PUPR (Kominfo Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Skor dan status kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Mojokerto tahun 2023 meraih status ‘Tinggi’ dengan angka 3,42.

Capaian tersebut diketahui dari Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kota Mojokerto tahun 2023 berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Mojokerto Tahun 2022.

Responsive Images

Sebelumnya, kinerja penyelenggaraan Pemda kota Mojokerto ada di angka 2,7 dengan status ‘Sedang’ dan kini meningkat secara signifikan.

Dengan skor tersebut, Kota Mojokerto berada di urutan ke 18 dari 93 Pemerintah Kota se-Indonesia yang dinilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penjabat (Pj.) Wali kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan apresiasi pada seluruh jajaran ASN Pemkot Mojokerto yang telah bekerja keras mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan kredibel.

Menurutnya, meningkatnya skor dan status kinerja pemerintahan ini tidak akan terjadi tanpa adanya komitmen, sinergisitas, dan kolaborasi yang naik antar ASN, antar OPD dan antar seluruh elemen.

“Ini berkat komitmen, sinergi dan kolaborasi yang baik seluruh OPD, sehingga data-data yang dibutuhkan untuk pelaporan LPPD itu dapat terpenuhi semua,” tutur Ali Kuncoro, Senin (22/1/2024).

Sosok yang akrab disapa Mas Pj tersebut berharap, capaian kinerja Pemkot Mojokerto terus ditingkatkan, khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat agar semakin prima dan maksimal.

“Pemerintah harus selalu hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan demikian kinerja pemerintah dapat dirasakan dan berdampak langsung kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sebagai informasi, EPPD dan LPPD merupakan laporan hasil kinerja pemerintah baik provinsi, kabupaten dan kota kepada Pemerintah Pusat yang diberikan atas capaian pelaksanaan pemerintahan dan tugas pembantuan serta pelayanan masyarakat selama satu tahun.

LPPD memuat capaian kinerja makro, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah dan penerapan standar pelayanan minimal. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar