IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

43 Sopir dan Kru Bus di Terminal Kertajaya Mojokerto Dites Urine, 42 Orang Negatif

Avatar of Redaksi
Tes urine dan kesehatan sasar sopir dan kru bus di terminal Kertajaya Mojokerto, Kamis (4/4/2024). (Erix/kabarterdepan.com)
Tes urine dan kesehatan sasar sopir dan kru bus di terminal Kertajaya Mojokerto, Kamis (4/4/2024). (Erix/kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Puluhan supir dan kru bus antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan AntarKota Dalam Provinsi (AKDP) dilakukan tes urine dan tes kesehatan, Kamis (4/4/2024).

Kegiatan tersebut digelar oleh Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota yang bekerjasama dengan Dishub Kota Mojokerto, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan Kota Mojokerto.

Responsive Images

Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, Iptu Mochamad Suparlan, mengatakan, tes urine dan tes Kesehatan yang menyasar sopir, kondektur dan kru bus ini untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan para penumpang selama mudik lebaran 2024.

“Kita bekerja sama dengan Dishub, BNN, dan Dinas Kesehatan, kita lakukan tes urine dan tes kesehatan kepada supir, Kondektur, dan perangkat bus guna mengamankan kenyamanan dan keselamatan penumpang saat hari raya,” ucap Suparlan, Kamis (4/4/2024).

Pada kegiatan tersebut total ada 43 orang yang dilakukan tes urine. Hasilnya, 42 orang dinyatakan negatrif atau bebas dari narkotika. Sedangkan 1 orang tidak bisa dilakukan tes urine karena sebelumnya mengkonsumsi obat flu.

“Hasil yang kita tes, beberapa memang kita cek tidak bisa dites urine dikarenakan sehabis minum obat flu. Yang 42 dinyatakan negatif atau bebas dari narkotika,” ucapnya.

Selain itu, UPT LLAJ Mojokerto Dishub Jawa Timur juga melaksanakan pemeriksaan kendaraan bus atau ramp check. Pemeriksaan itu meliputi kampas rem, klakson, lampu sein, Kipas, kaca mobil dan kondisi ban.

Akhmad Yazid, Kasi Dalops UPT LLAJ Mojokerto Dishub Jatim mengatakan, dari 6 bus yang diperiksa, hanya satu kendaraan AKAP yang masih menggunakan klakson telolet tidak sesuai spek. Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2021 tentang kendaraan meyebutkan bahwa suara klakson harus berada dalam rentang 83 hingga 188 desibel (DB) pada jarak 2 meter di depan kendaraan.

“kami sudah memberikan peringatan terkait klakson telolet. Namun tindakan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak kepolisian,” ucap Yazid. (erik)

Responsive Images

Tinggalkan komentar